LAMPUNG UTARA — Pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025 senilai Rp15,92 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Utara menjadi sorotan. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan prosedur dan efektivitas pengawasan keuangan daerah.
Persoalan yang disorot meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BLUD yang disebut tidak disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta evaluasi dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan yang dipertanyakan.
Jika terkonfirmasi dalam laporan pemeriksaan, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut serius. Anggaran miliaran rupiah tidak boleh dikelola tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, temuan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran Ali Muhajir pada 8 Oktober 2026 belum memperoleh tanggapan substantif. Sekretaris Daerah Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., yang dihubungi sehari sebelumnya, juga belum memberikan penjelasan.
Belum adanya jawaban tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar Pemkab Lampung Utara membuka persoalan ini secara transparan. Pejabat yang berwenang perlu menjelaskan duduk perkara, mekanisme pengawasan, serta langkah tindak lanjut atas temuan BPK.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara, Mirza, menyayangkan belum adanya penjelasan memadai dari pihak terkait. Ia mendesak Inspektorat menelusuri persoalan tersebut dan memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Kamis (15/10/2026)
Mirza juga menyatakan IWO tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung apabila diperlukan dan didukung dokumen yang memadai.
Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar diam. Inspektorat harus memastikan tindak lanjut pemeriksaan berjalan, sementara aparat penegak hukum perlu menelaahnya apabila ditemukan indikasi pidana.
Sebab, dana BLUD berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara transparan sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Egi)














