Adi Candra Bantah Klaim Perdamaian, Laskar Lampung Soroti Dugaan Tekanan terhadap Keluarga Korban

REDAKSI
banner 120x600

LAMPUNG UTARA — Klaim perdamaian dalam perkara dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Aryadi Nusantara menuai bantahan. Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, Ngadino, belum pernah ada kesepakatan damai sebagaimana disebutkan Ketua MUI Lampung Utara sekaligus pimpinan Ponpes Walisongo, Qomarudin.

Adi Candra meminta pernyataan mengenai perdamaian tersebut diklarifikasi secara terbuka. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak korban dan proses hukum yang tidak boleh dikaburkan oleh klaim penyelesaian secara kekeluargaan.

“Qomarudin menyebut persoalan ini sudah damai, padahal menurut keterangan Ngadino kepada saya, tidak ada kesepakatan perdamaian,” tegas Adi Candra, Kamis (15/10/2026).

Ia mengungkapkan, Ngadino justru menghubunginya melalui media sosial untuk meminta bantuan. Adi Candra juga menyebut Qomarudin bersama istrinya pernah mendatangi kediaman Ngadino untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi menurut keterangan yang diterimanya, keluarga korban belum menyetujui perdamaian tersebut.

Lebih jauh, Adi Candra mengungkapkan adanya dugaan pengaitan kelanjutan pendidikan anak korban dengan pencabutan laporan polisi. Informasi itu, kata dia, berdasarkan cerita Ngadino. Merasa kecewa dengan situasi yang dihadapi, keluarga akhirnya memutuskan mengeluarkan anaknya dari pondok pesantren.

Pernyataan tersebut menjadi persoalan serius yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Namun, dugaan itu tetap harus diuji melalui keterangan para pihak dan proses hukum, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Di tengah polemik tersebut, Adi Candra menegaskan bahwa Ngadino menolak undangan menghadiri konferensi pers yang digelar Qomarudin. Keluarga, menurutnya, memilih mencari pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Pada 15 Oktober 2026, Ngadino disebut telah menandatangani surat kuasa kepada Kantor Hukum Karzmon & Partners untuk mendampingi dirinya dan keluarga dalam menghadapi perkara tersebut.

Terkait pemberitaan mengenai dugaan pondok pesantren tanpa izin yang ditayangkan media TV, Adi Candra menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, pemberitaan itu merujuk pada Ponpes Aryadi Nusantara, bukan Ponpes Walisongo.

Ia mengaku sengaja membatasi informasi yang disampaikan kepada media demi menjaga kondisi psikologis korban. Adi Candra juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditangani kepolisian dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penanganan perkara harus berorientasi pada perlindungan korban, penghormatan terhadap hak keluarga, serta penegakan hukum tanpa tekanan maupun upaya penyelesaian yang tidak disepakati korban atau keluarganya.

“Sebagai Ketua MUI, Qomarudin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Saya meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka, hak korban dilindungi, dan proses hukum berjalan tanpa tekanan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, bantahan Adi Candra mengenai klaim perdamaian serta dugaan pengaitan kelanjutan pendidikan dengan pencabutan laporan polisi perlu dikonfirmasi kepada Qomarudin dan pihak terkait lainnya. Klarifikasi tersebut penting agar duduk perkara menjadi terang, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Egi)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *