Eva Dwiana Dukung Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Kerugian Negara dan Keadilan Sosial

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG — Perampasan aset hasil kejahatan dinilai menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Isu strategis tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Perampasan Aset Sebagai Instrumen Asset Recovery dalam Mewujudkan Keadilan Sosial” yang digelar Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana (Himahupida), Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Jumat (9/10/2026).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar yang mengangkat persoalan penting dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan perwakilannya, Eva Dwiana menegaskan bahwa perampasan aset memiliki peran strategis dalam mengembalikan kerugian negara dan memperkuat keadilan sosial bagi masyarakat.

“Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penuh upaya akademisi dan mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal isu ini,” ujarnya.

Menurut Eva, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting agar kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar tercatat, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pemkot Bandar Lampung, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan perguruan tinggi guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

RUU Perampasan Aset Jadi, SorotanSeminar yang berlangsung di Gedung D Fakultas Hukum Unila tersebut juga menyoroti urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu isu penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Ketua Pelaksana dari Himahupida FH Unila menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa hukum mengenai pentingnya instrumen perampasan aset, terutama dalam upaya menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Gagasan tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak hanya dituntut menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pihak yang bertanggung jawab.

Namun, penerapan perampasan aset juga harus ditopang aturan yang jelas, proses yang transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang tidak bersalah agar upaya pemulihan kerugian negara berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Seminar nasional ini dihadiri jajaran dekanat Fakultas Hukum Unila, para narasumber ahli hukum pidana, serta ratusan mahasiswa. Forum akademik tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi kritis bagi generasi muda hukum untuk mengawal pembaruan regulasi dan mendorong penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Sangun)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *