Sengketa Tanah Jadi Perhatian Bupati, Hamartoni Minta Data dan Legalitas Dibuka Tuntas

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

KOTABUMI — Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Permasalahan Pertanahan di Ruang Rapat Bupati, Jumat (9/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menelusuri persoalan sengketa tanah yang membutuhkan kejelasan data, kepastian legalitas, serta penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.

Rapat tersebut bukan sekadar agenda koordinasi. Inventarisasi persoalan, penelusuran dokumen kepemilikan, hingga pemeriksaan arsip legalitas menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap sengketa ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata klaim sepihak.

Bupati Hamartoni menegaskan pentingnya pendataan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Lampung Utara. Setiap permasalahan harus dipetakan secara cermat, disertai pengumpulan dokumen pendukung dan penelusuran riwayat legalitas tanah sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian.

Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan adalah tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membahas langkah strategis untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan objektivitas, kelengkapan data, dan prinsip keadilan.

Persoalan ini menuntut penanganan yang terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan duduk perkara teridentifikasi secara jelas, dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa ditelusuri, serta posisi masing-masing pihak dikaji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga mengarahkan perangkat daerah terkait agar melakukan pendataan secara teliti dan memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia. Langkah tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan sekaligus memperkuat dasar hukum setiap upaya penyelesaian.

Rapat terbatas itu turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H.; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Mat Soleh, M.Pd.; Plt. Kepala Dinas Perkimciptaru Dirgantara, S.T., M.T., beserta jajaran; Plt. Kepala Dinas Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., M.H.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan; Kepala Bagian Hukum; Sekretaris Dinas Perkebunan; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Penanganan sengketa pertanahan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, inventarisasi dan pengumpulan dokumen perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, koordinasi lintas perangkat daerah, serta fasilitasi yang tidak memihak.

Kepastian hukum tidak cukup berhenti pada rapat dan pendataan. Publik menantikan proses penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan pertanahan di Lampung Utara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (*)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *