BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung bersama jajaran Polres kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik perdagangan ilegal dan kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/10/2026), Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., bersama jajaran memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, mulai dari jutaan batang rokok ilegal hingga puluhan ton komoditas impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku yang masih mencoba menjadikan Lampung sebagai jalur distribusi barang ilegal.
Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran. Polres Mesuji mengungkap peredaran 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp88.326.400.
Pelaku dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Tak berhenti di Mesuji, Polres Tulang Bawang juga membongkar jaringan peredaran rokok ilegal dengan jumlah jauh lebih besar.
Sebanyak 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.068.080.000.
Pelaku dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Di balik peredarannya terdapat potensi kebocoran penerimaan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Puluhan Ton Kacang Impor Diduga Masuk Tanpa Dokumen. Sementara itu, Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran lebih dari 20 ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas perdagangan sekaligus aspek perlindungan konsumen dan karantina.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 jo. Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Merkuri Tanpa Dokumen Juga DibongkarDi Lampung Selatan, polisi mengungkap pengangkutan 61 botol merkuri tanpa dokumen resmi.
Barang tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan. Pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa modus perdagangan ilegal di Lampung memiliki pola dan komoditas yang beragam. Mulai dari rokok tanpa cukai, komoditas impor, hingga bahan yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan hukum.
Polda Lampung Bidik Jaringan dan Sumber Barang. Polda Lampung menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
Aparat kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan, pemasok, hingga sumber barang ilegal yang berada di balik distribusi tersebut.
Langkah ini menjadi penting. Sebab, menjerat pelaku di lapangan tanpa membongkar pemasok dan jaringan utama hanya akan memutus satu mata rantai, sementara praktik perdagangan ilegal berpotensi kembali beroperasi.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan ilegal dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat.
Pengungkapan hari ini menjadi sinyal jelas: jalur perdagangan ilegal di Lampung tidak lagi boleh dianggap sebagai ruang aman bagi para pelaku.














