LAMPUNG UTARA – Seleksi terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memang telah menuntaskan seluruh tahapan. Namun, hasil akhirnya hingga kini masih belum dibuka ke publik.
Nama-nama peserta yang masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan disebut sudah tercantum dalam berita acara hasil seleksi. Akan tetapi, siapa yang akhirnya akan menduduki kursi strategis tersebut masih menunggu satu pintu penting yakni persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Panitia Seleksi Terbuka Lampung Utara, Sarif Hidayat Adhitya Rizki, mengatakan seluruh hasil seleksi terlebih dahulu harus disampaikan kepada BKN.
“Seluruh hasil seleksi terbuka akan kami sampaikan ke BKN,” kata Sarif, Rabu (7/10/2026).
Sebelum dokumen tersebut dikirim ke BKN, panitia masih harus melakukan rekapitulasi seluruh hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi. Rekapitulasi itu kemudian disampaikan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui Pejabat yang Berwenang (Pyb).
Setelah proses tersebut rampung, hasil rekapitulasi baru diajukan kepada BKN melalui aplikasi untuk mendapatkan Pertek.
Di sinilah posisi hasil seleksi menjadi krusial. Tanpa Pertek BKN, tiga besar calon pejabat pada masing-masing JPTP belum dapat diumumkan secara resmi.
Menariknya, Sarif memastikan daftar tiga besar sebenarnya sudah tercantum dalam berita acara yang akan disampaikan kepada BKN.
“Dalam berita acara yang disampaikan ke BKN sudah ada daftar peringkat tiga besar dari setiap JPTP,” jelasnya.
Dengan kata lain, tiga besar sudah terbentuk, tetapi publik belum diperlihatkan siapa saja nama di dalamnya.
Setelah Pertek BKN turun, barulah hasil akhir berupa tiga besar dari masing-masing JPTP diumumkan. Namun, masuk peringkat pertama dalam seleksi bukan berarti otomatis menjadi pejabat terpilih. Sebab, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati selaku PPK.
“Posisi teratas belum tentu menjadi pemenang seleksi terbuka. Pun demikian sebaliknya. Semuanya tetap kembali kepada bupati,” ujar Sarif.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses seleksi terbuka tidak berhenti pada urutan nilai. Tiga nama terbaik menjadi bahan pertimbangan, sementara keputusan akhir pengisian jabatan tetap berada pada kewenangan PPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Sorotan lain muncul terkait tidak ditampilkannya nilai yang diperoleh masing-masing peserta dalam setiap tahapan seleksi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang lebih terbuka menampilkan perolehan nilai, kali ini hasil penilaian peserta tidak diumumkan secara rinci kepada publik.
Sarif menyebut hal tersebut bukan karena hasil penilaian tidak tersedia. Menurutnya, terdapat dua pola dalam mengumumkan hasil seleksi terbuka, yakni secara kuantitatif berupa angka atau hanya melalui status kelulusan peserta.
“Di daerah lain juga ada yang seperti ini,” katanya.
Namun, pilihan untuk tidak membuka angka hasil penilaian tentu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi seleksi tersebut menyangkut 10 kursi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang nantinya akan menentukan arah kebijakan dan jalannya sejumlah organisasi perangkat daerah.
publik kini tinggal menunggu satu hal, ketika Pertek BKN turun, apakah seluruh proses dan tiga besar calon pejabat benar-benar akan dibuka secara terang, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi mengenai siapa yang akhirnya akan menduduki kursi-kursi strategis tersebut. (*)














