JAKARTA – Persoalan overcapacity atau kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mulai mendapat penanganan lintas kementerian dan lembaga. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, tujuh kementerian/lembaga (K/L) menggelar rapat koordinasi tingkat pimpinan untuk menyusun langkah konkret mengurai kepadatan Lapas, khususnya yang dipicu tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung sekitar dua jam di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Salah satu langkah strategis yang mengemuka adalah pembentukan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika, terutama kelompok usia produktif yang selama ini menjadi salah satu kelompok dominan di dalam Lapas.
Langkah tersebut diarahkan tidak sekadar untuk mengurangi beban hunian Lapas, tetapi juga memastikan warga binaan yang masuk kategori pengguna mendapatkan penanganan yang sesuai, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam rapat tersebut, tujuh K/L juga membahas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci karena persoalan overcapacity Lapas tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) turut mengambil peran penting dalam skema tersebut. BNN diwakili Inspektur Utama Dicky Kusumawardhana, Deputi Pemberdayaan Masyarakat Aldrin M.P. Hutabarat, serta Plt. Deputi Rehabilitasi Amrita Devi.
Sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkotika, BNN akan memfokuskan perannya pada aspek rehabilitasi warga binaan pengguna narkotika.
Salah satu instrumen yang akan dioptimalkan adalah Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut akan melakukan asesmen untuk menentukan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan skema rehabilitasi yang tepat.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan warga binaan diharapkan tidak berhenti pada aspek pemidanaan, tetapi juga menyentuh proses pemulihan dan pembinaan agar mereka memiliki peluang kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Pelaksanaan rehabilitasi nantinya dilakukan melalui kolaborasi BNN bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembagian peran yang jelas diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan program berjalan tepat sasaran.
Rapat koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kecil yang bertugas merumuskan teknis pelaksanaan reedukasi dan rehabilitasi bagi warga binaan.
Tim kecil ini akan menyusun mekanisme pelaksanaan secara lebih rinci, termasuk memastikan kelompok warga binaan yang menjadi sasaran program dapat ditangani berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan masing-masing.
Rapat lanjutan direncanakan digelar pada pekan depan. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan formulasi teknis yang lebih konkret sebagai bagian dari upaya bersama pemerintah mengatasi persoalan Lapas yang kelebihan kapasitas sekaligus memperkuat penanganan warga binaan kasus narkotika. (Zai)














