KOTABUMI — Polemik pertanahan antara masyarakat Blambangan Pagar dan PT Budidharma Godam Perkasa mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Rabu (23/9/2026)
Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., memimpin rapat khusus untuk menindaklanjuti tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terkait persoalan lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Rapat yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati itu tidak berhenti pada pembahasan administratif. Romli menginstruksikan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lampung Utara untuk turun menelusuri persoalan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
GTRA diminta terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen lahan yang disengketakan, baik yang berasal dari TPM, Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan.
Setelah dokumen diverifikasi, pengukuran ulang lahan yang dikelola perusahaan harus dilakukan dengan mengacu pada fakta di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen, luasan lahan yang menjadi dasar penguasaan atau pengelolaan, dengan kondisi lahan yang benar-benar dimanfaatkan perusahaan saat ini.
Dengan kata lain, angka di atas kertas harus diuji dengan kondisi riil di lapangan.
“Dokumen harus dipelajari, kemudian kondisi faktual di lapangan harus dilihat dan diukur kembali. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen dengan pemanfaatan lahan yang sebenarnya,” tegas Romli dalam rapat tersebut.
Tak hanya menyangkut luas lahan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga meminta persoalan kewajiban plasma sebesar 20 persen ikut dibedah secara menyeluruh.
Verifikasi akan mencakup dasar perhitungan luasan lahan, bentuk dan lokasi realisasi plasma, status pelaksanaannya, hingga kesesuaian antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi dengan realisasi yang telah dilakukan.
Artinya, persoalan plasma tidak cukup hanya dijawab dengan data administratif. Harus jelas berapa kewajibannya, berapa yang sudah direalisasikan, di mana lokasinya, dalam bentuk apa, dan apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil verifikasi dan pendalaman terhadap persoalan pertanahan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Bagian Hukum Syahrullah, S.H., M.H., Kepala Bidang Kawasan Permukiman Rico Budiyanto, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Pertanahan Permukiman Edison, S.H.
Kini bola berada pada tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi. Dokumen harus dibuka, luasan harus diukur, pemanfaatan harus dicocokkan, dan kewajiban plasma harus dihitung secara terang.
ketika masyarakat mempertanyakan tanah yang mereka persoalkan, penyelesaiannya tidak cukup dengan klaim dari salah satu pihak. Yang dibutuhkan adalah data, pengukuran, dokumen yang sah, serta fakta lapangan sebagai dasar mengambil keputusan. (**)














