Sentra Kekayaan Intelektual Dibentuk, Pemkab Lampura Bidik Perlindungan Produk UMKM

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, merek, dan produk lokal. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pintu pendampingan bagi pelaku UMKM dan industri kreatif untuk mengamankan aset intelektual mereka.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (22/9/2026).

PKS ditandatangani Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Pembentukan Sentra KI bukan sekadar formalitas kelembagaan. Pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan produk dan karya masyarakat tidak hanya memiliki nilai jual, tetapi juga mempunyai kepastian perlindungan hukum.

Sebab, banyak produk lokal dan hasil kreativitas pelaku UMKM memiliki potensi ekonomi, namun belum seluruhnya dibarengi kesadaran untuk mendaftarkan merek, hak cipta, desain maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Kondisi inilah yang hendak dibenahi Pemkab Lampung Utara. Wakil Bupati Romli mengatakan, potensi UMKM di Lampung Utara sangat besar. Namun, potensi tersebut perlu diperkuat dengan legalitas agar produk lokal tidak mudah ditiru, diklaim, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pendampingan, pengorganisasian, hingga pendaftaran KI bagi para pelaku usaha lokal agar produk mereka terlindungi dan memiliki nilai tambah,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Sentra KI, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih jelas untuk melakukan pendampingan, edukasi, fasilitasi pendaftaran, hingga penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

Artinya, perlindungan KI tidak berhenti pada persoalan administrasi. Lebih jauh, kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Pemkab Lampung Utara juga dituntut memastikan program tersebut benar-benar menyentuh pelaku UMKM di lapangan. Sebab, perlindungan hukum terhadap merek dan karya tidak akan berarti jika pelaku usaha masih kesulitan memperoleh informasi, pendampingan maupun akses pendaftaran.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Lampung Utara menegaskan arah kebijakannya: produk lokal harus dilindungi, karya masyarakat harus memiliki kepastian hukum, dan potensi ekonomi UMKM harus didorong agar mampu naik kelas.

Sentra KI pun diharapkan menjadi instrumen konkret untuk mengubah kekayaan kreativitas masyarakat Lampung Utara menjadi aset yang terlindungi sekaligus bernilai ekonomi.(Egi)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *