Rp4,3 Miliar untuk 6,3 Hektare, PGK Desak Batalkan Lahan Sekolah Rakyat Jika Harga Tak Bisa Dinegosiasi

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

LAMPUNG UTARA — Polemik pembelian lahan Sekolah Rakyat (SR) Lampung Utara kian panas. Angka Rp4,3 miliar untuk lahan sekitar 6,3 hektare kini bukan lagi sekadar perbincangan publik. Persoalan tersebut resmi dibawa ke meja DPRD Lampung Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Selasa (15/9/2026).

Di forum itu, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara terang-terangan menolak harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi.

PGK mendesak Pemkab Lampung Utara membuka kembali ruang negosiasi dengan pemilik lahan.

Bahkan, tuntutannya keras: jangan buru-buru membayar sisa Rp1,51 miliar jika harga masih dipersoalkan.

“Harganya terlalu mahal. Kami minta Pemkab negosiasikan ulang dengan pemilik tanah,” tegas Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, yang diamini Dewan Pembina PGK, Farouk Danial.

Jika negosiasi gagal, PGK meminta pemerintah mengambil opsi yang lebih drastis, batalkan pembelian dan cari lahan lain.

“Kalau eks pemilik lahan tidak mau membatalkan kesepakatan sebelumnya, cari lahan lain,” tandasnya.

Nilai Rp4,3 miliar menjadi titik api polemik. Lahan sekitar 6,3 hektare tersebut disebut telah dibeli Pemkab dengan nilai total Rp4,3 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp2,79 miliar telah dibayarkan, sementara Rp1,51 miliar disebut masih menjadi sisa pembayaran.

Apakah sisa Rp1,51 miliar harus tetap dibayarkan ketika kewajaran harga masih dipersoalkan.

PGK memilih meminta pemerintah menahan langkah tersebut dan kembali membuka negosiasi.

Bila pemilik lahan tidak bersedia, mereka mendorong pemerintah meninggalkan transaksi tersebut dan mencari alternatif lokasi lain.

Sorotan semakin tajam ketika harga pembelian dibandingkan dengan NJOP di kawasan tersebut.

PGK dan praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali, mempertanyakan kewajaran harga lahan dengan merujuk pada NJOP yang disebut berkisar Rp2.500 per meter di bagian belakang dan Rp27.000 per meter di bagian depan.

Sementara berdasarkan penjelasan pemilik lahan, harga pembelian tidak seragam. Bagian depan disebut mencapai sekitar Rp328 ribu per meter, sedangkan bagian dalam berkisar Rp17 ribu hingga Rp160 ribu per meter.

Pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, menegaskan harga tersebut bukan ditentukan secara sepihak olehnya. Menurut dia, angka itu berasal dari hasil penilaian tim appraisal.

Namun justru di sinilah publik menunggu transparansi. Bagaimana metode penilaiannya, Apa dasar pembentukan harga, Dan mengapa terdapat rentang harga yang begitu lebar dalam satu kawasan lahan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Lampung Utara.

Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan harga merupakan kewenangan tim penilai.

Berapa pun nilai yang ditetapkan tim penilai, kata dia, akan disetujui, termasuk jika nilainya berada di atas harga pasar.

“Berapa Pun Harganya Kami Setujui” ujarnya

Pernyataan tersebut semakin membuat polemik bergulir. Sebab, ketika angka Rp4,3 miliar dipertanyakan publik, penjelasan mengenai dasar penilaian harga menjadi semakin penting untuk dibuka secara terang.

Bukan Cuma Harga, Lokasi Pun Dipersoalkan, Polemik tidak berhenti pada nominal.

Lokasi lahan SR juga dipersoalkan karena disebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Sosial RI tahun 2025.

Lahan tersebut disebut diapit dua lokasi penjemuran ampas singkong yang kerap menimbulkan aroma tidak sedap. Jika benar demikian, persoalannya menjadi semakin kompleks.

Uang daerah dipertaruhkan, harga dipersoalkan, sementara lokasi pembangunan juga dipertanyakan.

Pemberitaan mengenai polemik lahan SR yang terus bergulir akhirnya mendapat respons Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis.

Melalui rilis resmi akun Facebook Kominfo Lampung Utara, Hamartoni menilai pemberitaan terkait pengadaan lahan tersebut belum cukup berimbang dan akurat.

“Seharusnya konfirmasi atau diklarifikasi dulu dengan pihak Pemerintah biar mendapatkan informasi yang benar,” ujar Hamartoni.

Namun bola panas kini sudah berada di DPRD. Komisi III telah menggelar RDP. Hasil pembahasan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah berikutnya.

Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Dirgantara, juga belum memberikan jawaban substantif dan memilih melaporkan hasil RDP kepada Bupati.

“Saya lapor pimpinan dulu,” katanya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penjelasan. Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang tak bisa dijawab hanya dengan pernyataan normatif.

Mengapa lahan tersebut dipilih, Bagaimana appraisal menetapkan nilainya, Seberapa kuat dasar Rp4,3 miliar itu. Mengapa masih ada sisa pembayaran Rp1,51 miliar di tengah kontroversi.

Apakah lokasi benar-benar memenuhi seluruh persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat

Jika harga memang dianggap terlalu tinggi, mengapa tidak dinegosiasi ulang, RDP Komisi III telah membuka pintu persoalan.

Kini publik menunggu apakah Pemkab Lampung Utara akan membuka seluruh proses pengadaan secara transparan, melakukan negosiasi ulang, atau justru mengambil opsi membatalkan transaksi dan mencari lahan baru. (**)

 

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *