KOTABUMI – Persoalan agraria di Provinsi Lampung semakin membutuhkan penanganan serius dan lintas sektor. Konflik pertanahan yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, perusahaan, kawasan hutan hingga perkebunan, menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam upaya memperkuat sinergi tersebut, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reforma Agraria Provinsi Lampung di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
Bupati Hamartoni hadir didampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., Kepala ATR/BPN Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Maryadi, S.P., M.M.P., serta Kabag Tapem Imam Sampurna, S.STP., M.M.
Rakor tersebut dipimpin langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dan diikuti seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung serta jajaran Pejabat Utama Polda Lampung.
Forum tersebut menjadi penting di tengah semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Lampung. Konflik agraria kini tidak lagi sebatas persoalan administrasi, kepemilikan maupun batas wilayah, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang melibatkan banyak kepentingan.
Masyarakat, pelaku usaha, kawasan hutan hingga wilayah perkebunan dapat berada dalam pusaran persoalan yang sama. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan instansi terkait.
Dalam arahannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung untuk menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan.
Penanganan persoalan pertanahan, menurut arah kebijakan dalam rakor tersebut, harus mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan hukum bagi masyarakat, keadilan, kepastian berusaha dan investasi, serta stabilitas keamanan daerah.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Kehadiran Bupati Hamartoni bersama jajaran terkait menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan agraria di wilayahnya.
Pemerintah kabupaten juga didorong untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan di tingkat daerah dengan strategi penanganan reforma agraria yang dibangun secara lintas sektor di tingkat Provinsi Lampung.
Rakor ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih terukur, tidak parsial, serta mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Dengan sinergi pemerintah daerah, ATR/BPN dan aparat penegak hukum, penanganan konflik agraria diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas daerah. (Egi)














