Aset Daerah Jangan Cuma Jadi Angka, Hamartoni Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Pengelolaan BMD Lampura Disorot

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

LAMPUNG UTARA — Kekayaan daerah tidak boleh hanya menumpuk di atas kertas. Aset pemerintah harus jelas status hukumnya, jelas keberadaannya, terawat, termanfaatkan, dan yang paling penting mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan keras itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah, Selasa (15/9/2026).

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti rapat tersebut secara daring dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara. Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., bersama jajaran pejabat terkait turut mengikuti agenda tersebut.

Forum tersebut menjadi penting bagi Lampung Utara di tengah tuntutan agar pemerintah daerah semakin serius menertibkan dan mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebab, aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat potensi ekonomi yang semestinya bisa digerakkan menjadi sumber kekuatan fiskal daerah.

Aset yang tidak terdata dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan. Aset yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat rawan disengketakan. Sementara aset yang dibiarkan tanpa pemanfaatan hanya akan menjadi beban pemerintah daerah.

Komisi II DPR RI menegaskan, pengelolaan kekayaan daerah harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artinya, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada kegiatan mencatat, menginventarisasi, atau melaporkan aset. Lebih dari itu, setiap aset harus dipastikan memiliki kepastian hukum, pengamanan, pemeliharaan dan skema pemanfaatan yang jelas.

Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif melengkapi seluruh BMD dengan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum serta memperkuat tertib administrasi.

Langkah ini menjadi benteng penting untuk mencegah munculnya persoalan klasik,aset tidak jelas, lahan berpotensi disengketakan, barang daerah tidak termanfaatkan, hingga kekayaan pemerintah yang tidak memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Di sisi lain, keberadaan BUMD juga menjadi perhatian. Perusahaan milik daerah dituntut tidak hanya eksis secara kelembagaan, tetapi harus dikelola secara profesional, sehat dan mampu memberikan kontribusi konkret bagi pendapatan daerah.

Dengan demikian, RDP tersebut bukan sekadar agenda rapat pemerintahan. Ada pekerjaan besar yang harus diterjemahkan pemerintah daerah di lapangan.

Pendataan harus beres. Legalitas harus kuat. Pengamanan harus jelas. Pemanfaatan harus optimal. Dan kontribusi terhadap PAD harus terukur.

Bagi Lampung Utara, momentum ini sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi aset daerah yang sekadar tercatat, tetapi tidak diketahui secara jelas status, kondisi maupun manfaatnya.

Rapat strategis nasional tersebut dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN serta diikuti secara serentak melalui Zoom Meeting oleh para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah dari seluruh Indonesia. (*)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *