Polemik pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat. Nilai pengadaan yang mencapai Rp4,3 miliar, proses penetapan harga, hingga alasan pemilihan lokasi seluas 6,3 hektare di Desa Blambangan kini menjadi perhatian publik.
Di tengah derasnya informasi dan kritik yang berkembang, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengingatkan insan pers agar tidak terjebak pada pemberitaan sepihak.
Bagi Hamartoni, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, ketajaman pemberitaan, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Hal tersebut disampaikan Hamartoni Ahadis di laman Facebook Kominfo Lampung Utara saat menerima audiensi organisasi jurnalistik Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan kemudian menyinggung persoalan yang tengah menjadi perhatian publik, yakni pengadaan lahan Sekolah Rakyat seluas sekitar 6,3 hektare di Desa Blambangan.
Hamartoni menilai, ketika sebuah pemberitaan menyangkut kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran daerah, pihak yang menjadi objek pemberitaan semestinya diberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan duduk persoalannya.
“Seharusnya konfirmasi atau diklarifikasi dulu dengan pihak pemerintah agar mendapatkan informasi yang benar dan beritanya berimbang. Ini malah klarifikasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hamartoni.
Pernyataan tersebut menambah warna dalam polemik yang sudah lebih dahulu bergulir di ruang publik.
Sebab, persoalan pengadaan lahan tersebut bukan hanya menyangkut bagaimana informasi diberitakan, tetapi juga menyangkut pertanyaan publik mengenai harga, proses pengadaan, dasar penilaian, pemilihan lokasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang daerah. Rp4,3 Miliar untuk 6,3 Hektare
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Plt.Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, S.T., M.T., menegaskan penyediaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dirgantara menjelaskan lahan tersebut merupakan milik pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo, M. Noerullah Qomaruddin As. Nilai lahan mencapai Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara.
Dari nilai tersebut, Pemkab disebut telah membayarkan sekitar Rp2,7 miliar, sementara sekitar Rp1,5 miliar sisanya diselesaikan secara bertahap.
Pemkab menegaskan proses tersebut bukan dilakukan secara sembarangan. Appraisal Jadi Dasar Penetapan Harga
Menjawab pertanyaan mengenai harga, Dirgantara mengatakan Pemkab tidak menentukan nilai lahan secara sepihak.
Dinas Perkim melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Cabang Bandar Lampung, yang disebut sebagai lembaga penilai independen berizin Kementerian Keuangan.
“Dalam menentukan harga beli, kami menggandeng penilai profesional resmi untuk menghitung nilai wajar aset secara independen,” tegas Dirgantara.
Menurutnya, pelibatan penilai profesional merupakan bagian dari upaya memastikan pengadaan lahan memiliki dasar penilaian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, di tengah penjelasan tersebut, muncul pernyataan dari Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkab Lampung Utara, Mat Soleh, yang justru memantik pertanyaan baru.
Ketika ditanya mengenai kewajaran harga tanah yang dibeli menggunakan uang negara, Mat Soleh menyampaikan jawaban yang kemudian menjadi sorotan.
“Mau harganya Rp1 juta, Rp50 juta, atau Rp100 juta per meter, kami terima,” ujar Mat Soleh
Menurutnya, Tim Pengadaan tidak memiliki kewenangan menentukan harga. Penentuan nilai merupakan kewenangan tim penilai atau appraisal.
“Yang mengecek harga pasaran itu tim tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak membuka pertanyaan lain yang lebih mendasar.
Jika berapa pun nilai yang ditetapkan appraisal akan diterima, lalu siapa yang memastikan angka tersebut benar-benar merupakan harga yang wajar, rasional, dan tidak membebani keuangan daerah. Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
Namun, karena nilai transaksi mencapai miliaran rupiah dan menggunakan APBD, maka dasar penetapan harga memang menjadi bagian yang wajar untuk diketahui dan diuji secara terbuka.
Sorotan terhadap nilai transaksi juga datang dari praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam apabila terdapat indikasi yang perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan kewajaran harga dan dasar penetapan nilai tanah.
“Saya nilai APH layak untuk segera mendalami persoalan ini,” kata Karjuli Ali
Menurut Karjuli, nominal Rp4,3 miliar patut menjadi perhatian karena disebut memiliki selisih signifikan dibandingkan NJOP di kawasan tersebut.
Namun, ia juga mengakui bahwa harga transaksi tanah tidak harus sama dengan NJOP.
Persoalan yang menurutnya harus dijawab adalah seberapa jauh selisih tersebut dan apakah nilai pembelian dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Namun, biasanya harganya tidak belasan kali lipat dari NJOP seperti ini,” ujarnya.
Karena itu, Karjuli meminta lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“BPKP atau BPK harus mengaudit pembelian ini sesegera mungkin,” tegasnya.
Bukan Hanya Harga, Kelayakan Lokasi Juga Dipertanyakan, apakah lokasi yang dipilih benar-benar telah melalui kajian menyeluruh sebagai lingkungan pendidikan dan tempat tinggal anak-anak.
Sebab Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat ruang kelas, asrama, fasilitas pendukung, serta anak-anak yang nantinya akan belajar dan tinggal di lingkungan tersebut.
Karena itu, aspek keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, kondisi lingkungan, hingga kelayakan lokasi semestinya menjadi bagian penting sebelum pembangunan berjalan lebih jauh.
Program Sekolah Rakyat sendiri diarahkan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus membantu memutus rantai kemiskinan.
Maka standar lingkungan sekolah tidak boleh dipandang sebelah mata.Sekolah adalah tempat anak-anak membangun masa depan, bukan tempat mereka dipaksa beradaptasi dengan persoalan lingkungan yang seharusnya bisa diperiksa sejak awal.
Jika hasil kajian dan pemeriksaan nantinya menyatakan lokasi tersebut aman serta memenuhi seluruh ketentuan, tentu persoalan dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan lingkungan, pemerintah semestinya berani melakukan evaluasi sebelum masalah tersebut berubah menjadi beban bagi para siswa.
Sebab membangun sekolah bukan sekadar membangun tembok, ruang kelas, asrama, dan fasilitas fisik, yang dibangun adalah tempat anak-anak belajar, tumbuh, dan menatap masa depan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan.Pada akhirnya, polemik lahan Sekolah Rakyat Lampung Utara mempertemukan dua tuntutan yang sama-sama penting.
Pers dituntut menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan memberikan ruang konfirmasi.
Pemerintah pun dituntut membuka informasi secara transparan ketika kebijakannya menyangkut penggunaan uang rakyat.
Keduanya tidak seharusnya saling berhadapan.Justru melalui kritik, konfirmasi, data, dan pemeriksaan yang objektif, publik dapat mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya.
Kini pertanyaan publik semakin melebar, Apakah Rp4,3 miliar benar-benar merupakan harga wajar, Apa dasar penilaian appraisal, Mengapa lokasi tersebut dipilih, Apakah ada alternatif lahan yang lebih ekonomis, Dan apakah seluruh aspek kelayakan lokasi telah dikaji sebelum anak-anak nantinya menempati Sekolah Rakyat tersebut.
Semua pertanyaan itu belum tentu merupakan tuduhan.Tetapi pertanyaan tersebut juga tidak semestinya dijawab hanya dengan pernyataan bahwa proses telah menggunakan appraisal.
Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, transparansi dan dokumen pendukung justru akan menjadi jawaban paling kuat terhadap seluruh sorotan.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan, pemeriksaan lembaga berwenang harus menjadi pintu untuk mengungkapnya secara objektif.
Rp4,3 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya ada keputusan pemerintah, ada uang rakyat, ada lahan yang dipilih, dan ada masa depan anak-anak yang kelak akan belajar di atas tanah tersebut.
Publik kini tinggal menunggu, apakah seluruh pertanyaan itu akan dijawab dengan data yang terbuka dan dapat diuji, atau polemik justru semakin panjang.” Tajuk: penulis Harian Fajar Lampung(R*)














