KOTABUMI — Masa depan wajah kawasan perkotaan Kotabumi mulai diarahkan melalui proses perencanaan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar Konsultasi Publik II dan Uji Publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotabumi, Kamis (10/9/2026), di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Lampung Utara yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Kadarsyah. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunaido Uthama, S.IP., M.H., sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta jajaran terkait.
Uji publik ini menjadi bagian penting dalam memastikan rencana tata ruang Kotabumi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan dan tantangan pembangunan perkotaan ke depan.
Pasalnya, Kotabumi memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan sekaligus kawasan perdagangan, jasa, pendidikan dan pelayanan publik. Pertumbuhan aktivitas tersebut tentu membawa konsekuensi terhadap kebutuhan ruang, infrastruktur, daya dukung lingkungan, hingga kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, penyusunan KLHS menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi agar pembangunan tidak berjalan tanpa kendali dan mengorbankan kepentingan lingkungan maupun generasi mendatang.
Melalui KLHS RDTR, berbagai potensi dampak lingkungan dari kebijakan dan rencana tata ruang diharapkan dapat diidentifikasi sejak awal. Dengan demikian, keputusan pembangunan dapat disusun secara lebih terukur, bukan sekadar merespons persoalan setelah dampak terjadi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan, proses tersebut bukan sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, KLHS menjadi pijakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar masuk ke dalam setiap kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah.
Uji publik juga menjadi ruang penting untuk membuka partisipasi para pemangku kepentingan. Masukan dari perangkat daerah, masyarakat dan pihak terkait diperlukan agar dokumen RDTR yang dihasilkan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi mampu diterapkan dan menjawab kebutuhan kawasan secara nyata.
Ke depan, arah perkembangan Kotabumi akan sangat bergantung pada seberapa kuat pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan kawasan perkotaan berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari tekanan terhadap lingkungan, ketidakteraturan pemanfaatan lahan, persoalan infrastruktur hingga menurunnya kualitas ruang hidup masyarakat.
Sebaliknya, jika tata ruang disusun dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, Kotabumi memiliki peluang berkembang sebagai kawasan perkotaan yang lebih tertata, produktif, aman, nyaman dan memiliki daya dukung lingkungan yang terjaga. (**)














