Lokasi SR Lampura Diapit Dua Lapak Onggok, Juknis Kemensos Dipertanyakan. Bau Menyengat, Disperkimciptaru Lepas Tangan

REDAKSI
banner 120x600

KOTABUMI — Program Sekolah Rakyat (SR) yang digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Lampung Utara justru mulai menuai tanda tanya.

Bukan soal ruang kelas. Bukan pula soal gedung megah. Calon lokasi Sekolah Rakyat Lampung Utara diketahui berada di antara dua lapak onggok atau ampas singkong. Aktivitas penjemuran ampas singkong di kawasan tersebut disebut kerap menimbulkan aroma tidak sedap yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kondisi ini menjadi semakin serius lantaran Sekolah Rakyat bukan sekadar sekolah biasa. Konsep SR menggunakan sistem pendidikan berasrama, sehingga para siswa nantinya akan menghabiskan waktu cukup lama di lingkungan sekolah.

Petunjuk Teknis Sekolah Rakyat memuat aspek kesehatan lingkungan dan menekankan penyediaan fasilitas yang nyaman serta aman bagi lingkungan pendidikan.

Karena itu, keberadaan dua lapak onggok di sekitar calon lokasi SR menjadi hal yang patut diperiksa secara serius, bukan sekadar dianggap persoalan biasa.

Apalagi, berdasarkan laporan lapangan sebelumnya, kedua lapak tersebut berada di kanan dan kiri lahan SR dengan jarak sekitar 390 meter dari lokasi sekolah. Lapak tersebut merupakan tempat pengepul ampas singkong yang sebelum dijual kembali harus melalui proses penjemuran. Proses inilah yang disebut dapat menimbulkan aroma tidak sedap.

Dengan kondisi lingkungan tersebut, Alih-alih memberikan kepastian mengenai aspek kenyamanan lingkungan, Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Saukat, justru menyatakan persoalan tersebut bukan bagian dari pertimbangan pihaknya.

Saat ditanya apakah potensi ketidaknyamanan akibat bau dari lapak ampas singkong sempat menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi SR, Saukat menjawab tegas.

“Tidak jadi pertimbangan kami. Sama sekali,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saukat, pihaknya hanya berkonsentrasi pada aspek tata ruang, yakni apakah kawasan tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan SR.

Sementara persoalan potensi pencemaran atau polusi udara, menurutnya, merupakan ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Jika satu instansi hanya melihat aspek ruang dan instansi lain tidak dilibatkan sejak awal, siapa yang memastikan lokasi tersebut benar-benar layak dari sisi lingkungan sebelum dipilih menjadi tempat pendidikan dan asrama anak-anak.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Utara, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penentuan calon lokasi SR tersebut. Padahal, keberadaan lapak onggok di sekitar lokasi dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan siswa.

Namun, Indra menegaskan bahwa untuk menyatakan suatu kondisi sebagai polusi udara, diperlukan pengujian secara ilmiah.

“Kalau untuk polusi udara, harus diuji dulu di laboratorium,” jelasnya.

Tetapi justru di situlah persoalannya. Mengapa pengujian lingkungan belum dilakukan, sementara lokasi sudah dipilih untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Persoalan lokasi SR Lampung Utara juga sebelumnya telah menjadi perhatian publik dari sisi pengadaan lahannya.

Berdasarkan pemberitaan yang telah terbit, lahan yang dijual kepada Pemkab Lampung Utara luasnya sekitar 6,3 hektare dan disebut dibeli dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Harga tanah berbeda-beda berdasarkan bagian lahan dan sertifikat, sementara pemilik lahan menyebut harga tersebut berasal dari hasil penilaian tim appraisal.

Dengan nilai pengadaan miliaran rupiah dan peruntukan untuk fasilitas pendidikan berasrama, tuntutan terhadap keterbukaan proses pemilihan lokasi menjadi semakin besar.

Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa misi besar. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri menjelaskan bahwa konsep SR diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dan memutus rantai kemiskinan.

Karena itu, standar lingkungan sekolah semestinya tidak boleh dipandang sebelah mata. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat anak dipaksa beradaptasi dengan persoalan lingkungan yang seharusnya dapat diperiksa sejak awal.

Jika memang hasil kajian nantinya menyatakan lokasi aman dan memenuhi seluruh ketentuan, tentu tidak ada persoalan. Namun jika ternyata ditemukan persoalan lingkungan, pemerintah harus berani melakukan evaluasi sebelum masalah tersebut menjadi beban para siswa. Sebab pembangunan sekolah bukan sekadar membangun tembok, ruang kelas dan asrama.(**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *