KOTABUMI — Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Enam bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disebut tidak diketahui keberadaannya saat pemeriksaan fisik BPK. Nilai keenam aset tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.
Yang menjadi persoalan, tanah-tanah tersebut bukan aset baru. Sebagian bahkan telah tercatat dalam inventaris pemerintah sejak rentang 1998 hingga 2006. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, keberadaan enam bidang tanah itu justru tidak dapat dipastikan.
Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin aset tanah milik pemerintah yang telah tercatat selama bertahun-tahun tidak dapat ditunjukkan keberadaannya ketika diperiksa.
Enam aset yang menjadi sorotan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Bukitkemuning, Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Sungkai Selatan.
Rinciannya meliputi tanah Terminal Bukitkemuning seluas 26.575 meter persegi, tanah bangunan Pasar Bukitkemuning seluas sekitar 13.200 meter persegi, tanah kas Desa Muaraaman seluas 6.932 meter persegi, tanah kas Desa Sumberarum seluas 2.500 meter persegi, tanah kas Desa Ketapang seluas 15.000 meter persegi, serta tanah kas Kelurahan Kelapatujuh seluas 7.000 meter persegi.
Seluruh aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, yang secara administratif merupakan bagian dari pencatatan aset tetap berupa tanah milik pemerintah daerah.
Namun, pencatatan administratif ternyata belum cukup menjamin aset tersebut benar-benar terlindungi secara fisik.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa keenam aset tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan pemeriksaan fisik.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi Pemkab Lampung Utara. Sebab, persoalan aset tanah bukan sekadar masalah administrasi pencatatan. Ketidakjelasan lokasi dan keberadaan aset berpotensi membuka ruang munculnya sengketa, penguasaan pihak lain, hingga risiko kehilangan aset daerah.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan, pengendalian, dan pengamanan Barang Milik Daerah. Kondisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab sekretaris daerah selaku pengelola barang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kepala SKPD selaku pengguna barang.
Temuan BPK tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai enam bidang tanah. Lebih jauh, persoalan ini mempertanyakan seberapa kuat sistem Pemkab Lampung Utara dalam mencatat, menguasai, mengamankan, dan memastikan keberadaan aset daerah.
Sementara itu, untuk salah satu aset yang menjadi sorotan, yakni tanah bangunan Pasar Bukit kemuning, terdapat penjelasan berbeda dari pihak Pemkab Lampung Utara.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri,SH menyatakan lokasi tanah tersebut sebenarnya dapat ditemukan ketika pemeriksaan BPK berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan saat itu juga didampingi oleh staf dari dinas yang dipimpinnya.
“Saat pemeriksaan BPK yang didampingi oleh staf saya, lokasinya ditemukan,” kata Hendri.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, jika lokasi tanah memang ditemukan saat pemeriksaan, muncul pertanyaan mengapa dalam LHP BPK aset tersebut tetap disebut tidak diketahui keberadaannya saat pemeriksaan fisik.
Hendri sendiri mengaku tidak mengetahui alasan mengapa aset tersebut dinyatakan tidak diketahui keberadaannya dalam pemeriksaan BPK.
Perbedaan keterangan ini menjadi titik yang patut mendapat penjelasan lebih terang dari pihak-pihak terkait.
Sebab, publik berhak mengetahui di mana sebenarnya enam aset tanah tersebut, bagaimana status penguasaannya, siapa yang bertanggung jawab mengamankannya, serta mengapa aset yang telah tercatat selama puluhan tahun masih bermasalah ketika dilakukan pemeriksaan fisik.
Temuan BPK tersebut juga semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Lampung Utara untuk melakukan inventarisasi dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset tanah daerah, bukan hanya berhenti pada enam bidang tanah yang telah masuk dalam temuan pemeriksaan.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Lampung Utara untuk memastikan aset daerah yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak sekadar tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar dikuasai, diamankan, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. (**)














