LAMPUNG UTARA – Angka Rp4,3 miliar untuk pengadaan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Blambangan, Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan. Lahan seluas kurang lebih 6,3 hektare itu dibeli Pemkab Lampung Utara dengan nilai yang disebut sejumlah pihak jauh di atas NJOP dan informasi harga tanah di sekitar lokasi.
Pertanyaan pun mengemuka: benarkah Rp4,3 miliar merupakan harga yang wajar, atau ada persoalan dalam proses penentuan nilainya?
Praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali, bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Ia meminta proses pengadaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kewajaran harga dan dasar penetapan nilai tanah.
“Saya nilai APH layak untuk segera mendalami persoalan ini,” kata Karjuli Ali, Jumat (28/8/2026).
Menurut Karjuli, nominal Rp4,3 miliar patut menjadi perhatian karena harga tersebut disebut berkali-kali lipat dibandingkan NJOP di kawasan tersebut.
Memang, harga transaksi tanah tidak selalu harus sama dengan NJOP. Tanah dapat saja diperjualbelikan di atas NJOP. Namun, menurut Karjuli, persoalannya terletak pada seberapa jauh selisih tersebut dan apakah nilai pembelian dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Namun, biasanya harganya tidak belasan kali lipat dari NJOP seperti ini,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Harga, Sorotan terhadap pengadaan lahan SR ini tidak berhenti pada angka Rp4,3 miliar.
Karjuli juga mempertanyakan alasan Pemkab Lampung Utara tetap memilih lokasi tersebut, sementara menurutnya terdapat alternatif lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah daerah.
Mulai dari memanfaatkan aset yang sudah dimiliki pemerintah, melakukan tukar-menukar aset, hingga mencari lahan alternatif dengan nilai yang lebih ekonomis.
Karena itu, ia meminta lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah benar-benar sesuai dengan nilai ekonomis dan prosedur pengadaan.
“BPKP atau BPK harus mengaudit pembelian ini sesegera mungkin,” tegasnya.
Pemkab Tak Berani Pastikan Harga Wajar, Pernyataan dari Pemkab Lampung Utara justru membuat pertanyaan mengenai kewajaran harga semakin menarik perhatian.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, sebelumnya mengaku tidak mengetahui apakah harga tersebut masuk kategori wajar atau tidak.
“Nah, kalau wajar atau enggak wajar, saya enggak tahu ya,” kata Mat Soleh.
Menurut Mat Soleh, tim pengadaan bukan pihak yang menentukan harga. Nilai tanah ditetapkan melalui tim appraisal atau penilai independen.
Ia memastikan pihaknya tidak mengintervensi hasil penilaian tersebut.
“Semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujarnya.
Pemkab menjelaskan, nilai Rp4,3 miliar tidak dihitung hanya berdasarkan NJOP. Tim appraisal disebut menggunakan sejumlah indikator lain, termasuk Zona Nilai Tanah (ZNT).Potensi ekonomi lahan juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Kalau diusahakan, berapa hasilnya. Itu juga dihitung oleh tim,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut kini memunculkan pertanyaan lanjutan yang justru lebih penting:
Seberapa besar nilai appraisal yang sebenarnya, Apa saja parameter yang digunakan, Dan apakah hasil penilaian tersebut dapat diuji secara terbuka.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara ikut mempertanyakan nilai pembelian lahan tersebut. Menurut PGK, informasi harga tanah di sekitar lokasi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.
Untuk lahan di bagian tepi jalan lintas, misalnya, disebut berada di kisaran Rp27 ribu per meter persegi. Sedangkan lahan bagian dalam atau belakang disebut hanya sekitar Rp2.500 per meter persegi.
PGK juga menyebut NJOP lahan kosong di kawasan tersebut berada di kisaran Rp27 ribu per meter persegi.
Jika informasi tersebut benar, selisih antara harga pembelian pemerintah dengan nilai yang beredar di masyarakat tentu menjadi hal yang patut diverifikasi.
Sebab, pada akhirnya bukan sekadar persoalan apakah tanah boleh dibeli di atas NJOP. Yang harus dijawab adalah mengapa nilainya mencapai Rp4,3 miliar dan apakah angka tersebut benar-benar didukung oleh hasil appraisal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, agak aneh saja jika pemkab membeli lahan 6,3 hektare dengan harga tembus Rp4,3 miliar,” kata pihak PGK.
Pemilik Ungkap Harga Berbeda-beda Pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, memberikan penjelasan berbeda mengenai nilai tanah tersebut.
Menurut dia, harga lahan memang tidak sama untuk setiap bagian karena tanah tersebut terbagi dalam lima sertifikat.
Bagian depan disebut bernilai sekitar Rp328 ribu per meter persegi. Sementara bagian dalam berada pada kisaran Rp17 ribu hingga Rp160 ribu per meter persegi.Dengan luas keseluruhan sekitar 6,3 hektare, total nilai yang disepakati mencapai Rp4,3 miliar.
Menariknya, pemilik lahan menyatakan angka tersebut bukan ditentukan olehnya. Menurut dia, nilai tanah berasal dari hasil penilaian tim appraisal. Ia juga mengungkapkan bahwa meski dokumen kepemilikan telah diserahkan, pembayaran Rp4,3 miliar tersebut belum diterimanya. Pemkab disebut menjanjikan pembayaran pada September 2026.
Ada Pernyataan soal Kedekatan dengan Bupati. Persoalan lain muncul ketika pemilik lahan menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan bupati sejak masa kampanye Pilkada. Pernyataan tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran dalam pengadaan tanah.
Namun, dalam konteks pengadaan lahan pemerintah dengan nilai miliaran rupiah, informasi mengenai hubungan antara pemilik lahan dan pihak pengambil kebijakan tetap menjadi aspek yang layak diklarifikasi secara terbuka.Terlebih jika seluruh proses pengadaan tersebut nantinya diperiksa oleh lembaga pengawasan atau APH.
Bola Panas Kini di Tangan Auditor dan APH. Pada titik ini, publik tidak membutuhkan saling bantah. Publik membutuhkan dokumen dan pembuktian. Berapa nilai appraisal resmi lahan tersebut, Apa dasar perhitungan harga per meter, Bagaimana perbandingan dengan transaksi tanah di sekitar lokasi, Benarkah ZNT menjadi salah satu dasar penilaian, Apakah terdapat alternatif lokasi dengan harga yang lebih rendah, Dan yang paling penting, apakah pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak.
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab secara objektif melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pengadaan.
Jika Rp4,3 miliar memang merupakan nilai yang wajar berdasarkan appraisal yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan, maka hasil pemeriksaan semestinya mampu menjelaskannya.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, pembangunan Sekolah Rakyat memang penting. Tetapi, pentingnya pembangunan tidak boleh membuat kewajaran penggunaan uang negara luput dari pengawasan.
Kini publik menunggu: APH berani membongkar persoalan ini sampai ke akar, atau polemik Rp4,3 miliar tersebut hanya akan berhenti sebagai kontroversi di ruang publik(**)














