Proyek Disperkimciptaru Lampura Diisukan “Dikondisikan”, Inspektorat Mulai Bongkar Data

REDAKSI
banner 120x600

KOTABUMI – Isu dugaan pengondisian proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara tak lagi sebatas riuh di media sosial.

Kini, isu tersebut mulai disentuh Inspektorat Lampung Utara. Namun, publik masih harus menunggu. Sebab, lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu belum sampai pada kesimpulan apakah dugaan pengondisian proyek tersebut memiliki bukti atau hanya sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, memastikan pihaknya tengah mengumpulkan data.

“Masih dalam proses pengumpulan data,” kata Martahan, Selasa (1/9/2026).

Data tersebut dikumpulkan melalui koordinasi dengan Disperkimciptaru dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lampung Utara.

Tetapi, pengumpulan data hanyalah langkah awal. Informasi yang diperoleh masih harus diverifikasi sebelum Inspektorat berani menarik kesimpulan.

“Setelah rampung, baru kami bisa menyimpulkan,” ujarnya.

Bermula dari Facebook, Meledak Jadi Sorotan Publik, Isu dugaan pengondisian proyek ini sebelumnya mencuat dari media sosial, tepatnya sebuah grup Facebook dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu orang.

Informasi tersebut kemudian bergulir. Sejumlah media daring ikut memberitakannya hingga persoalan ini menjadi konsumsi publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai proses pengadaan proyek di lingkungan Disperkimciptaru.

Di tengah sorotan tersebut, Plt Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Dirgantara, justru mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Ada data lengkap terkait masalah ini, silakan laporkan ke pihak berwajib,” kata Dirgantara, dikutip dari salah satu media daring.

Pernyataan itu sekaligus membuka ruang bagi pihak yang merasa memiliki bukti untuk membuktikan tudingan tersebut melalui jalur hukum.

Polemik ini juga mendapat perhatian DPRD Lampung Utara. Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang tengah menjadi sorotan.

“APH harus awasi proses pengadaannya,” tegas Dedy.

Menurutnya, pengawasan dibutuhkan agar setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Bagi DPRD, persoalannya bukan sekadar soal benar atau tidaknya isu yang beredar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses pengadaan proyek pemerintah berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan publik.

“Proses pengadaan yang sesuai ketentuan menjadi kunci utama proyek pembangunan yang berkualitas,” katanya.

Kini Bola di Tangan Inspektorat,Sorotan publik kini mengarah kepada Inspektorat Lampung Utara. Apakah isu dugaan pengondisian proyek itu hanya kabar yang berkembang tanpa bukti, Ataukah terdapat fakta yang nantinya ditemukan dalam proses pengumpulan dan verifikasi data.

Inspektorat menyatakan belum dapat menjawabnya. Satu hal yang pasti, proses pengumpulan data sudah berjalan. Publik pun kini menunggu hasil akhirnya. Jika tak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban atas isu yang telanjur berkembang. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu publik berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas temuan administratif.

Benarkah proyek “dikondisikan”, atau isu tersebut hanya bola panas yang bergulir tanpa bukti? Inspektorat yang akan menjawabnya. (**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *