Rombak Jajaran Pejabat Lampura, 10 Pejabat Tempati Posisi Baru, Publik Menanti Kinerja Nyata

REDAKSI
banner 120x600

KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sebanyak 10 pejabat menempati posisi baru dalam upaya penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik. Senin (12/10/2027)

Namun, perombakan birokrasi ini tidak boleh sekadar menjadi pergantian jabatan. Publik menanti bukti nyata bahwa rotasi tersebut mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan, serta mempercepat realisasi program pembangunan.

Adapun 10 pejabat yang menempati jabatan baru berdasarkan daftar mutasi yang diterima, yakni:

1. Kasim, dari Camat Abung Tengah menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
2. Dirgantata, dari Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi kepala dinas tersebut.
3. Muhammad Husnan Thamrin, S.T., M.T., menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
4. Dicky Pahlevi Suudi, dari Sekretaris BPBD menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
5. Maryadi, dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
6. Meity Zahara, dari Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menjadi kepala dinas tersebut.
7. Adila Indriani, dari Sekretaris Badan Pendapatan Daerah menjadi Kepala Dinas Pariwisata.
8. Muhammad Erwinsyah, menjadi Asisten III Setdakab Lampung Utara.
9. Hendri Dunant, menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) definitif.
10. Biantori, dari Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Lampung Utara menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Rotasi pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari perubahan struktur jabatan, melainkan dari kemampuan pejabat dalam menyelesaikan persoalan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dinas PUPR, misalnya, dituntut memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai spesifikasi dan anggaran. Dinas Perumahan dan Permukiman harus mampu meningkatkan kualitas program perumahan dan kawasan permukiman, sedangkan BPKAD dituntut menjaga tata kelola keuangan serta aset daerah secara transparan dan akuntabel.

Begitu pula Dinas PMD, Kominfo, Pariwisata, serta perangkat daerah lainnya. Setiap pejabat harus memiliki target kerja yang jelas, memahami persoalan di instansinya, dan mampu menghadirkan solusi yang terukur.

Karena itu, publik berhak menaruh harapan sekaligus melakukan pengawasan. Penempatan pejabat harus sejalan dengan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan kinerja para pejabat dievaluasi secara berkala. Capaian program, kualitas pelayanan, kedisiplinan aparatur, dan efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.

Kini, tantangannya bukan lagi siapa yang menduduki jabatan baru, melainkan sejauh mana mereka mampu membuktikan kinerja. Sebab, penyegaran birokrasi yang sesungguhnya bukan sekadar memindahkan pejabat dari satu kursi ke kursi lainnya, tetapi menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat Lampung Utara.

Jabatan adalah amanah, sementara kinerja merupakan bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. (*)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *