KOTABUMI — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Lampung Utara menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menyikapi keluhan masyarakat, DPRD Lampung Utara turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), sekaligus menyoroti sejumlah faktor yang diduga memicu kelangkaan BBM, mulai dari pengurangan pasokan, keterlambatan pengiriman, hingga dugaan praktik pengecoran oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sidak dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, didampingi pihak kepolisian. Turut hadir Ketua Komisi II Rahmat Fadli dan Daniel Priya Dinata dari Komisi I.
Namun, sidak tersebut belum mengungkap bukti langsung dugaan pengecoran BBM di lokasi yang ditinjau. DPRD menyerahkan penelusuran dugaan itu kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.
“Yang kami lakukan hari ini untuk merespons keluhan masyarakat terkait BBM,” kata M. Yusrizal usai sidak.
Menurut Yusrizal, hasil peninjauan menunjukkan adanya beberapa faktor yang diduga memengaruhi kondisi pasokan BBM. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum menemukan praktik pengecoran secara nyata saat sidak berlangsung.
“Secara riil, kami belum menemukannya tadi. Nanti, menjadi tugas rekan-rekan dari kepolisian untuk merespons soal dugaan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan BBM di Lampung Utara masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Dugaan pengecoran tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar, tetapi juga tidak bisa langsung dianggap sebagai penyebab kelangkaan tanpa pembuktian. Aparat perlu menelusuri informasi yang ada, sementara pihak terkait harus menjelaskan kondisi pasokan dan distribusi secara terbuka.
Sorotan juga mengarah pada SPBU 24.345.19 di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Bandarkagunganraya, Kecamatan Abung Selatan. Pengawas SPBU setempat, Surya, mengaku heran karena antrean kendaraan belakangan memanjang, padahal pasokan BBM di lokasi tersebut disebutnya relatif normal.
“Kalau soal pengecoran BBM, pengisian kami di sini sesuai prosedur yang ada,” kata Surya.
Pihak SPBU, lanjutnya, telah menurunkan petugas untuk mengatur antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, klaim pasokan yang relatif normal di tengah antrean panjang tetap menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan data distribusi dan kondisi penyaluran di lapangan.
Jika pasokan memang mencukupi, faktor yang menyebabkan penumpukan kendaraan perlu diurai secara objektif. Sebaliknya, jika terdapat pengurangan pasokan atau keterlambatan pengiriman, penyebab dan langkah penanganannya harus dijelaskan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Dampak antrean panjang juga dirasakan pengemudi angkutan barang. Slamet, pengemudi truk asal Lampung Tengah, mengatakan dirinya mengisi BBM setiap tiga hari sekali. Dalam kondisi antrean padat, ia harus menghabiskan waktu hingga tiga jam untuk mendapatkan giliran pengisian.
Waktu tunggu tersebut berpotensi menghambat perjalanan dan mengganggu aktivitas angkutan. Meski begitu, Slamet mengaku antrean dalam tiga hari terakhir mulai berkurang.
“Tiga hari ini, antreannya enggak terlalu panjang,” terangnya.
Kondisi itu menjadi perkembangan positif, tetapi belum cukup untuk memastikan persoalan distribusi BBM telah teratasi. Keluhan masyarakat tetap harus dijawab dengan data dan langkah nyata, bukan sekadar peninjauan sesaat.
DPRD Lampung Utara perlu memastikan hasil sidak ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. Pengawasan harus menyasar kepastian pasokan, ketepatan distribusi, serta penelusuran dugaan penyalahgunaan apabila ditemukan indikasi yang kuat.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum dituntut profesional dalam memeriksa dugaan pengecoran, tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum ada bukti. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang.
Masyarakat menunggu jawaban yang konkret, mengapa antrean BBM sempat mengular, bagaimana kepastian pasokan dijaga, dan apakah dugaan penyalahgunaan distribusi benar-benar ditelusuri. Sebab, ketika warga harus kehilangan waktu hingga berjam-jam hanya untuk mengisi BBM, sidak tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Hasil dan tindak lanjutnyalah yang akan menentukan apakah keluhan masyarakat benar-benar ditangani. (**)














