Dugaan Pengondisian Proyek Disperkimciptaru Disorot, Sekda Lampura Jangan Sekadar Bicara Soal Aturan

REDAKSI
banner 120x600

Lampung Utara,- Dugaan pengondisian proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Kabupaten Lampung Utara belum mereda. Di tengah sorotan publik yang terus menguat, sikap pemerintah daerah kini diuji. apakah berani memastikan dugaan tersebut ditelusuri secara serius, atau cukup berhenti pada pernyataan normatif tentang kepatuhan terhadap aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara akhirnya angkat bicara. Namun, jawaban yang disampaikan justru belum memberikan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons polemik tersebut.

Saat ditanya apakah akan menginstruksikan Inspektorat untuk menyeriusi dugaan pengondisian proyek itu, Sekda hanya menjawab singkat.

“Nanti, coba kita lihat ya,” ujarnya diplomatis, Jumat malam (9/10/2026).

Pernyataan tersebut memang bukan penolakan untuk menindaklanjuti persoalan. Namun, di tengah isu yang telah menjadi perhatian masyarakat, jawaban itu belum cukup menjelaskan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan dugaan tersebut diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Sekda menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus berjalan sesuai ketentuan.

“Semua kita berusaha untuk menjalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Pernyataan itu terdengar normatif. Persoalannya, publik tidak hanya membutuhkan penegasan bahwa aturan harus dipatuhi, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana kepatuhan tersebut dipastikan, terutama ketika muncul dugaan adanya praktik yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika memang seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, pengawasan yang objektif semestinya tidak menjadi sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemerintah daerah harus memastikan persoalan itu ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Dalam konteks ini, Sekda tidak cukup hanya mengingatkan pentingnya kepatuhan. Sebagai pejabat yang memiliki peran strategis dalam koordinasi pemerintahan daerah, publik patut menunggu kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Dituntut Bekerja Terukur, Bukan Sekadar Mengumpulkan Data. Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara diketahui telah menindaklanjuti isu dugaan pengondisian proyek di Disperkimciptaru. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan sebelumnya, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data.

Pengumpulan data merupakan tahapan awal yang penting. Akan tetapi, proses tersebut harus memiliki arah dan tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan indikasi awal pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara terukur dengan menelusuri dokumen pengadaan, tahapan pemilihan penyedia, serta informasi relevan lainnya sesuai kewenangan Inspektorat.

Pengawasan tidak boleh terjebak dalam proses administratif tanpa kejelasan hasil. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi yang masuk ditelaah secara profesional, bukan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.

Di sinilah fungsi pengawasan internal pemerintah diuji. Inspektorat harus mampu bekerja secara objektif, menjaga independensi pemeriksaan, serta menarik kesimpulan berdasarkan bukti, bukan tekanan, asumsi, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran semestinya menjadi dasar untuk memberikan penjelasan yang memadai. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, prosesnya harus diteruskan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Isu dugaan pengondisian proyek tersebut menjadi perbincangan setelah mencuat melalui sebuah grup Facebook yang memiliki puluhan ribu anggota, kemudian mendapat perhatian dari sejumlah media daring.

Ramainya pemberitaan tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Sampai saat ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi siapa pun sebelum bukti diperoleh.

Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap pasif. Justru karena dugaan itu belum terverifikasi, pemeriksaan yang profesional diperlukan untuk memisahkan fakta dari spekulasi.

Publik berhak mengetahui apakah informasi yang beredar memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan isu tersebut juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan objektif.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penanganan persoalan ini tidak berhenti pada koordinasi dan pengumpulan data semata, tetapi memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai hasil penelusuran.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Sekda dan Inspektorat Lampung Utara. Apakah dugaan tersebut akan ditelusuri secara mendalam apabila ditemukan indikasi yang memadai, atau justru berakhir tanpa penjelasan yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat.

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan imbauan agar semua pihak bekerja sesuai aturan. Pernyataan normatif harus diikuti mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang memang dikecualikan dan menghormati hak pihak-pihak terkait.

Sebab, pengadaan proyek pemerintah bukan sekadar urusan administrasi dan penyerapan anggaran. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan sehat, dan kepastian hukum.

Apabila proses pengadaan benar-benar bersih, pemeriksaan objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun pembiaran terhadap pihak mana pun.

Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan tindakan yang terukur, pengawasan yang nyata, dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

ketegasan pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa sering pejabat menyatakan komitmen terhadap aturan, melainkan dari keberanian memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Setiap rupiah anggaran daerah adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang memiliki dasar untuk ditelusuri wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan sesuai ketentuan. (*)

 

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *