Tender Jalan Sumber Harum Disorot! Direktur CV Istana Bersinar Terang Desak APH Bongkar Proses Lelang

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

LAMPUNG UTARA — Proses tender proyek peningkatan jalan ruas Sumber Harum–Desa Sumber Harum di Kabupaten Lampung Utara kini disorot. Erwin, Direktur CV Istana Bersinar Terang, mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri secara menyeluruh mekanisme pelelangan yang berujung pada penetapan CV Batu Mustika sebagai pemenang pada 16 September 2026.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Erwin mengaku perusahaannya turut mengikuti tender dengan nomor 10157592000 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan informasi hasil pelelangan yang dimilikinya, CV Istana Bersinar Terang berada di urutan pertama. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima undangan pembuktian dari Pokja Pemilihan. Jum’at ( 9/10/2026)

Jika klaim tersebut benar, pertanyaan mendasarnya sederhana, apa dasar evaluasi yang digunakan Pokja hingga perusahaan yang disebut berada di urutan pertama tidak memperoleh undangan pembuktian, sementara peserta lain akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik antarpeserta tender. Proses pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus dapat diuji secara transparan, mulai dari evaluasi administrasi, penilaian teknis, pemenuhan persyaratan, hingga penetapan pemenang.

Erwin meminta APH tidak sekadar menerima penjelasan normatif, tetapi menelusuri setiap tahapan pemilihan penyedia berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh peserta telah diperlakukan secara adil dan apakah keputusan Pokja benar-benar berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Erwin juga meminta penelusuran rekam jejak digital dalam sistem pengadaan elektronik atau LPSE. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup waktu pengunggahan dokumen, riwayat perubahan berkas, serta catatan evaluasi yang menjadi dasar keputusan Pokja.

Jejak digital tersebut dinilai penting untuk menguji kronologi dan konsistensi dokumen yang digunakan dalam proses pelelangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, persoalan itu harus dijelaskan berdasarkan data autentik, bukan sekadar dibantah atau dibenarkan melalui pernyataan sepihak.

Tak hanya itu, Erwin turut mempersoalkan dokumen dukungan quarry stone yang mencantumkan nama CV Insan Muda Merdeka serta dokumen perjanjian sewa kantor yang menurutnya perlu diperiksa.

Ia meminta dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan berkas asli, pihak penerbit, keabsahan hubungan hukum, dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada dugaan maupun asumsi.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskan dasar kesimpulannya. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

penjelasan dari Pokja Pemilihan dan dinas terkait menjadi bagian penting untuk menjawab polemik tersebut. Publik berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan, apa dasar penetapan CV Batu Mustika, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Pokja perlu memberikan klarifikasi mengenai klaim Erwin yang menyebut CV Istana Bersinar Terang berada di urutan pertama tetapi tidak menerima undangan pembuktian. Klarifikasi juga diperlukan untuk menjelaskan apakah posisi yang disebut tersebut merupakan peringkat sementara, hasil evaluasi pada tahapan tertentu, atau hasil resmi yang memiliki konsekuensi dalam proses pemilihan.

Sebab, urutan peserta dalam informasi tender tidak serta-merta membuktikan bahwa peserta tersebut berhak ditetapkan sebagai pemenang. Penilaiannya harus merujuk pada tahapan evaluasi, pemenuhan persyaratan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

CV Batu Mustika sebagai perusahaan yang ditetapkan menjadi pemenang juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan proses yang diikutinya. Demikian pula CV Insan Muda Merdeka, yang namanya disebut dalam dokumen dukungan quarry stone yang dipersoalkan.

Langkah tersebut penting agar pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak, melainkan menjadi upaya menguji fakta secara profesional dan berimbang.

Persoalan tender ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan sebagai hal yang harus dijawab secara terbuka. Ketika muncul keberatan dari peserta, penjelasan berbasis dokumen menjadi jalan untuk memastikan apakah proses berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang perlu diperbaiki.

APH didesak menelusuri persoalan ini secara proporsional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Pemeriksaan perlu diarahkan pada fakta, bukan tekanan opini, serta tidak boleh menganggap dugaan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Pada saat yang sama, Pokja Pemilihan dan dinas terkait perlu memberikan jawaban yang terang, terukur, dan dapat diverifikasi. Jangan sampai pertanyaan mendasar mengenai proses lelang dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang memadai.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan semata-mata posisi satu perusahaan dalam tender, melainkan kepercayaan terhadap tata kelola pengadaan proyek yang dibiayai uang rakyat.

Polemik ini harus dijawab melalui dokumen, kronologi, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika prosesnya bersih, buka dasar dan buktinya. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum. Transparansi bukan pilihan dalam pengadaan uang negara, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. (**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *