KOTABUMI– Perencanaan pembangunan tidak boleh berjalan hanya berdasarkan asumsi. Setiap program, kebijakan, hingga penentuan prioritas anggaran membutuhkan pijakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam Rapat Pembahasan Penggunaan Data Statistik Sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rabu (7/10/2026).
Rapat yang digelar di Aula Kantor Diskominfo Lampung Utara tersebut dipimpin Plt. Kepala Diskominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., dan dihadiri Kepala BPS Lampung Utara Jua Mahardhika, SST., M.M. beserta jajaran selaku pembina data statistik, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Forum tersebut menjadi penting karena kualitas sebuah perencanaan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Data yang tidak mutakhir, tidak tervalidasi, atau tidak sinkron antarperangkat daerah berpotensi melahirkan perencanaan yang tidak tepat sasaran. Sebaliknya, data yang dikelola secara tertib dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membaca persoalan secara lebih objektif, menentukan skala prioritas, sekaligus mengukur keberhasilan pembangunan.
Karena itu, Pemkab Lampung Utara mendorong seluruh OPD tidak memandang data statistik sektoral sebatas kewajiban administratif. Data harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Salah satu titik tekan pembahasan adalah penguatan peran walidata pendukung dalam mengoptimalkan daftar data daerah. Peran ini menjadi penting untuk memastikan data yang dihasilkan setiap produsen data di OPD tidak berhenti sebagai dokumen internal, melainkan melalui proses pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyelarasan sebelum digunakan secara terpadu.
Plt. Kadis Kominfo Gunaido Uthama menekankan perlunya komitmen seluruh perangkat daerah untuk secara aktif melakukan pemutakhiran dan validasi data secara berkala.
Sebab, data memiliki masa relevansi. Kondisi masyarakat, kebutuhan pembangunan, capaian program, hingga berbagai indikator sektoral terus berubah. Tanpa pembaruan yang konsisten, data berisiko tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Di sisi lain, keterpaduan data antar-OPD juga menjadi pekerjaan penting. Perbedaan angka, ketidaksinkronan informasi, atau lemahnya koordinasi dapat mengganggu proses penyusunan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Pesannya jelas, pemerintah membutuhkan data yang sama-sama valid sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas kepada masyarakat.
Melalui forum tersebut, Pemkab Lampung Utara berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai alur pengelolaan statistik sektoral, memperkuat koordinasi antara produsen data dan walidata pendukung, sekaligus mendorong setiap OPD lebih disiplin dalam menjaga kualitas data.
pembangunan berbasis data bukan sekadar soal angka dan tabel. Di balik setiap angka terdapat kebutuhan masyarakat, dan di balik setiap kebijakan terdapat konsekuensi terhadap penggunaan anggaran serta hasil pembangunan.
pembenahan tata kelola statistik sektoral menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pembangunan Lampung Utara ke depan benar-benar lahir dari kondisi faktual, bukan sekadar perkiraan. (*)














