Terima Kunjungan Komisioner Ombudsman, Hamartoni Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Berbelit

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

Kotabumi — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik. Penegasan itu disampaikan Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., saat menerima kunjungan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Lampung Utara dan Ombudsman dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak sekadar berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan kemudahan, kepastian, transparansi, serta rasa nyaman bagi masyarakat.

Turut hadir Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., Kepala Pemeriksa Laporan Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung Adi Wijaya, S.H., M.H., serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pertemuan itu, Hamartoni menegaskan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sejak 2023 merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, mudah, cepat, dan nyaman.

Menurutnya, keberadaan MPP harus menjadi bagian dari perubahan pola pelayanan pemerintahan. Masyarakat tidak seharusnya dihadapkan pada birokrasi yang panjang, prosedur yang berbelit, maupun ketidakpastian ketika membutuhkan layanan pemerintah.

Saat ini, Pemkab Lampung Utara memiliki 56 perangkat daerah yang masing-masing memiliki tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada seluruh perangkat daerah maupun unit-unit pelayanan yang ada di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Hamartoni.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya dilihat dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan memiliki kepastian.

Komitmen tersebut turut tercermin dalam hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Pada 2025, Kabupaten Lampung Utara memperoleh nilai 78,85 dengan kategori kualitas tinggi tanpa maladministrasi.

Capaian tersebut menjadi modal penting sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan standar pelayanan. Sebab, pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wajah langsung pemerintah yang dirasakan masyarakat setiap hari.

Pemkab Lampung Utara pun menempatkan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan, dengan mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin responsif terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat. (*)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *