Wabup Romli Buka Sosialisasi PPID, Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

KOTABUMI — Keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan membuka data. Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, transparansi harus menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah dapat diketahui serta dikawal publik.

Pesan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., saat membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti PPID Pelaksana serta operator/admin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sosialisasi menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., serta Ferdy Ramadhan, fungsional yang memberikan materi mengenai penggunaan web dan dashboard PPID.

Dalam sambutannya, Romli menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

“Keterbukaan informasi pada hakikatnya bukan sekadar membuka data, tetapi membuka ruang kepercayaan. Ketika pemerintah menyampaikan informasi secara benar dan terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami program dan kebijakan pemerintah,” ujar Romli.

Menurutnya, aparatur yang mengelola informasi publik memiliki tanggung jawab penting. Informasi yang disampaikan pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, akurat, mudah dipahami, serta dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sosialisasi PPID dinilai menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman para pengelola informasi mengenai tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Romli menekankan, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada tataran teori. Pengetahuan tersebut harus diterjemahkan menjadi pelayanan informasi yang nyata, cepat dan responsif ketika masyarakat membutuhkan informasi dari pemerintah.

“Regulasi harus dipahami, tetapi yang lebih penting bagaimana regulasi tersebut diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kecepatan pemerintah dalam menyampaikan informasi di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, keterbukaan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kesalahpahaman dan mempersempit ruang berkembangnya informasi yang tidak benar.

“Keterbukaan informasi juga harus dimanfaatkan untuk mencegah kesalahpahaman, menangkal informasi tidak benar, serta mengurangi ruang berkembangnya disinformasi. Semakin cepat dan akurat informasi yang kita hadirkan, semakin luas kesempatan masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan ikut mengawal pembangunan di Kabupaten Lampung Utara,” tambahnya.

Dengan penguatan PPID, Pemkab Lampung Utara diharapkan tidak hanya mampu menyediakan informasi ketika diminta masyarakat, tetapi juga membangun pola komunikasi pemerintahan yang lebih terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang transparan, informasi bukan sekadar data, tetapi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. (**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *