JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah nilai barang bukti yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari uang dan barang bukti elektronik. KPK menyebut nilai tersebut termasuk salah satu jumlah terbesar dalam kegiatan OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Lima lainnya yakni Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut KPK sebagai pihak swasta. Satu tersangka lainnya disebut sebagai pihak swasta/perantara.
KPK menduga Adrianto bersama pihak perantara merupakan pihak yang diduga memberikan suap, sementara sejumlah tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Celah Layanan Pertanahan Jadi Sorotan Di luar perkara HGB tersebut, KPK menyoroti persoalan yang lebih luas dalam tata kelola layanan pertanahan.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan. Salah satu temuan yang disorot adalah potensi penyalahgunaan dalam pencatatan dan penghapusan blokir, yang dinilai rawan menjadi ruang terjadinya suap dan gratifikasi.
Karena itu, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN tidak hanya menangani kasus secara hukum, tetapi juga membenahi sistem pelayanan dan memperkuat integritas aparatnya.
KPK bahkan menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan di lingkungan ATR/BPN. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.
KPK Tak Berhenti di Kasus HGB, Perkara ini juga membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut. KPK menyatakan masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan ATR/BPN setelah OTT terkait pengurusan HGB tersebut.
KPK juga menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, status tersebut merupakan keterangan dan dugaan dari penyidik KPK dalam perkara yang sedang berjalan, bukan putusan pengadilan.
Dengan nilai barang bukti mencapai Rp106,3 miliar, delapan tersangka, serta dugaan permainan dalam proses pengurusan HGB, perkara ini kini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola layanan pertanahan.
OTT boleh menjadi pintu masuk. Tetapi pembenahan sistem menjadi pekerjaan yang jauh lebih besar.
Sebab ketika layanan pertanahan yang menyangkut hak atas tanah masyarakat membuka ruang bagi suap dan gratifikasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar proses administrasi—melainkan kepercayaan publik terhadap negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.(*)














