RUPBASAN Bandar Lampung Mulai Dibangun, Eva Dwiana: Barang Sitaan Harus Terjaga

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG — Penataan dan pengamanan barang sitaan di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) resmi mulai dibangun setelah peletakan batu pertama dilakukan di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Rabu (16/9/2026).

Peletakan batu pertama ini bukan sekadar seremoni pembangunan gedung. Kehadiran RUPBASAN diharapkan menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai barang sitaan yang berkaitan dengan proses hukum memiliki tempat penyimpanan yang aman, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H. membuka langsung kegiatan tersebut. Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama jajaran Forkopimda turut mengikuti prosesi peletakan batu pertama secara simbolis.

Eva Dwiana menegaskan harapannya agar pembangunan gedung tersebut tidak berlarut-larut dan dapat segera dimanfaatkan.

“Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandar Lampung agar bisa terjaga,” ujar Eva.

Pesan tersebut menyoroti kebutuhan akan fasilitas penyimpanan yang memadai. Barang sitaan dalam proses hukum bukan sekadar benda yang dititipkan, tetapi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dikelola secara tertib dan aman.

Sementara itu, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra memberikan penekanan lebih jauh. Menurutnya, pembangunan RUPBASAN tidak boleh dipandang hanya sebagai pembangunan fisik.

Gedung tersebut menjadi simbol komitmen untuk memperkuat tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Pembangunan gedung ini dilakukan untuk memastikan barang sitaan yang dikelola terhindar dari penyalahgunaan dan masih memiliki nilai guna,” tegas Tjakra.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengelolaan barang sitaan secara profesional. Setiap benda yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum harus mendapat perlindungan dan penanganan yang sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot diketahui memberikan kontribusi berupa hibah tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan RUPBASAN tersebut.

Dukungan itu memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas penegakan hukum membutuhkan sinergi lintas lembaga.

Eva Dwiana pun berharap kolaborasi Pemkot Bandar Lampung dengan Kejaksaan dan seluruh Forkopimda tidak berhenti pada pembangunan gedung.

Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memastikan pembangunan di Kota Bandar Lampung berjalan dengan baik.

Kini, tantangannya bukan hanya membangun gedung. Lebih jauh, RUPBASAN dituntut menjadi fasilitas yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan penataan, pengamanan, dan pengelolaan barang sitaan secara tertib dan bertanggung jawab. (Sangun)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *