TULANG BAWANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan reforma agraria sekaligus meningkatkan tata kelola aset daerah dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Komitmen tersebut disampaikan Pemkab Tubaba melalui keikutsertaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Beberapa agenda yang menjadi pembahasan dalam RDP tersebut meliputi penataan aset daerah, pelaksanaan reforma agraria, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pembahasan tersebut dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata ruang, perlindungan lahan produktif, serta kepentingan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba, penguatan tata kelola pertanahan menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Penataan aset daerah juga diperlukan agar seluruh aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara jelas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, reforma agraria menjadi salah satu agenda strategis dalam mendorong penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat diperlukan.
Keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga menjadi bagian penting dalam mendukung koordinasi dan pelaksanaan agenda reforma agraria di daerah. Melalui penguatan koordinasi tersebut, berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain reforma agraria, perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pemkab Tubaba menyatakan siap menindaklanjuti hasil pembahasan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut. Tindak lanjut akan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan tata kelola aset daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pengelolaan pertanahan dan aset yang semakin tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Tubaba juga terus mendorong sinergi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Dengan koordinasi yang semakin kuat, kebijakan reforma agraria diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan dukungannya terhadap upaya penataan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan lahan produktif, pengelolaan aset yang baik, serta kepentingan masyarakat.(Budi)














