LAMPUNG UTARA — Pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat di Lampung Utara kini menjadi sorotan panas. Nilai pembelian yang mencapai Rp4,3 miliar dipertanyakan setelah muncul perbedaan mencolok antara nilai NJOP dengan harga tanah yang akhirnya dibayarkan pemerintah.
Di tengah sorotan dugaan mark up tersebut, pernyataan Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkab Lampung Utara, Mat Soleh, justru memantik pertanyaan baru.
Bagaimana tidak, ketika ditanya mengenai kewajaran harga tanah yang dibeli menggunakan uang negara, jawabannya terbilang tegas.
“Mau harganya Rp1 juta, Rp50 juta, atau Rp100 juta per meter, kami terima.” Pernyataan itu disampaikan Mat Soleh, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, Tim Pengadaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga. Angka tersebut merupakan kewenangan tim penilai atau appraisal.
“Yang mengecek harga pasaran itu tim tersebut,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika tim pengadaan akan menerima berapa pun harga yang ditetapkan appraisal, siapa yang bertugas memastikan angka miliaran rupiah tersebut benar-benar masuk kategori harga wajar dan tidak membebani keuangan daerah
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan dan praktisi hukum Lampung Utara sebelumnya mengkritisi pengadaan lahan itu. Mereka menilai nilai yang dikeluarkan pemerintah sangat besar dan patut dipertanyakan.
Pasalnya, NJOP tanah di kawasan tersebut disebut berada di kisaran Rp2.500 per meter untuk bagian belakang dan Rp27.000 per meter untuk bagian depan.
Namun berdasarkan keterangan pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, tanah bagian depan justru dihargai sekitar Rp328 ribu per meter.
Sementara bagian dalam dihargai bervariasi, mulai dari Rp17 ribu hingga Rp160 ribu per meter.
Perbedaan harga itu disebut berkaitan dengan lahan yang terbagi dalam lima sertifikat. Dengan luas sekitar 6,3 hektare, total nilai tanah yang dibeli Pemkab Lampung Utara mencapai Rp4,3 miliar. Angka inilah yang kini menjadi sorotan.
Mengapa harga tanah bisa melonjak jauh di atas NJOP pada bagian tertentu, Apa dasar perhitungannya, Dan apakah hasil appraisal tersebut benar-benar telah diuji kewajarannya.
Polemik semakin panas setelah Pemkab Lampung Utara menerbitkan siaran pers mengenai pengadaan lahan tersebut.
Dalam siaran pers itu, Pemkab menjelaskan penggunaan jasa tim penilai dimaksudkan agar harga tanah yang dibeli dapat sesuai dengan NJOP.
Namun di sisi lain, Pemkab juga menyebut penentuan harga per meter yang berbeda-beda mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dua penjelasan tersebut tentu membutuhkan uraian yang lebih terang. Sebab publik berhak mengetahui secara jelas, dasar utama yang digunakan sebenarnya NJOP, ZNT, atau hasil penilaian dengan metode tertentu.
Jangan sampai istilah appraisal, NJOP, dan ZNT hanya menjadi tameng administratif sementara masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana angka Rp4,3 miliar itu terbentuk.
Dari total Rp4,3 miliar, sekitar Rp2,79 miliar disebut telah digelontorkan untuk pembayaran tanah. Sisanya direncanakan dibayarkan melalui Perubahan APBD 2026.
Artinya, uang daerah dalam jumlah besar sudah bergerak untuk pengadaan lahan tersebut. Karena itu, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Dokumen appraisal dan dasar penghitungan harga semestinya bisa dijelaskan kepada publik agar dugaan mark up tidak terus menjadi bola liar.
Persoalan lain juga muncul mengenai status lahan, Mat Soleh mengatakan sejak lokasi tersebut ditetapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat, pemilik tanah tidak lagi dapat memanfaatkan apa yang ada di atasnya. Bahkan disebutkan lahan tersebut telah menjadi milik pemerintah meskipun pembayaran belum seluruhnya dilakukan. Namun, di atas lahan tersebut masih terdapat tanaman jagung.
Menariknya, keterangan mengenai jagung tersebut justru memunculkan kontradiksi. Di satu sisi pemilik disebut tidak lagi dapat memanfaatkan lahan, tetapi di sisi lain disebut bahwa jagung yang ada di lahan telah dijual oleh pemilik.
M. Noerullah Qomaruddin As selaku pemilik lahan juga memberikan pernyataan yang tak kalah menarik.
Ia menyebut tanahnya dibeli Pemkab Lampung Utara setelah rencana hibah dibatalkan. Ia juga mengungkap bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan bupati sejak masa kampanye Pilkada.
Pemkab sebelumnya menyatakan pembelian dilakukan karena lokasi tersebut telah disetujui Pemerintah Pusat sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, fakta tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kewajaran harga.
Sebab persoalannya sederhana, tanah milik siapa pun yang dibeli menggunakan uang negara tetap harus melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik ini tidak akan selesai hanya dengan mengatakan bahwa harga ditentukan oleh appraisal.
Justru di sinilah publik membutuhkan penjelasan lebih detail. Siapa tim penilainya, Apa metode yang digunakan, Berapa nilai tanah sebelum penilaian, Bagaimana NJOP dan ZNT dimasukkan dalam perhitungan, Mengapa ada harga hingga Rp328 ribu per meter.
Dan yang paling penting, apakah Pemkab Lampung Utara berani membuka dokumen penilaian tersebut kepada publik. Sebab ketika anggaran daerah sebesar Rp4,3 miliar digunakan untuk membeli sekitar 6,3 hektare tanah, masyarakat berhak memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah memiliki dasar yang jelas.
Jangan sampai polemik ini berhenti pada kalimat “kami hanya menerima hasil appraisal.”(**)














