KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat langkah menghadapi perubahan paradigma pemidanaan. Penjara tak lagi semata menjadi pilihan utama, sementara pidana kerja sosial dan pengawasan mulai didorong sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial.
Komitmen tersebut mengemuka saat Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi Affan Sulistiono, S.H., M.H., di Ruang Tamu Bupati, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan itu membahas implementasi pembaruan hukum pidana nasional, khususnya penerapan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, keadilan restoratif (restorative justice), serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut menjadi penting seiring diberlakukannya paradigma baru dalam sistem pemidanaan. Pendekatan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bagaimana pelaku dapat dibina, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan kembali diterima di tengah masyarakat.
Dalam konsep pembaruan hukum pidana nasional, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan tetap memperhatikan jenis perkara, kondisi pelaku, korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian. Sementara apabila perkara tetap berlanjut hingga persidangan, hakim dapat menjatuhkan pidana alternatif berupa kerja sosial maupun pidana pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi juga berharap dukungan Pemkab Lampung Utara dalam menyediakan ruang pembinaan sekaligus pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pelatihan keterampilan, pembinaan produktif, hingga kesempatan berkarya di tengah masyarakat. Salah satu contoh yang didorong yakni pelatihan keterampilan barista sebagai bekal agar klien memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan secara mandiri.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar memberikan aktivitas kepada klien pemasyarakatan. Lebih jauh, keterampilan dan kesempatan berkarya diharapkan menjadi modal untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi setelah menjalani proses hukum.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas, implementasi pidana alternatif diharapkan tidak berhenti pada perubahan pendekatan hukum, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pembinaan, pemberdayaan, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Bapas Kelas II Kotabumi sendiri memiliki wilayah kerja yang cukup luas, meliputi Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut membuka ruang agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara nyata di masyarakat.(**)














