LAMPUNG UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menunjukkan bahwa barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh menjadi celah untuk kembali beredar.
Sebanyak 42 perkara inkracht dimusnahkan Kejari Lampung Utara, Rabu (30/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan bukan perkara kecil. Di dalamnya terdapat 37,694 gram sabu-sabu, 333,688 gram ganja, 23,34 gram tembakau sintetis, hingga tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru.
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama sejumlah unsur terkait sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain narkotika dan senjata api, Kejari juga memusnahkan 100 butir pil Esilgan, 10 butir pil Riklona, 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana.
Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.
Bukan Sekadar Barang Bukti, Ada Ancaman yang Harus Diputus
Besarnya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi bagian dari gambaran perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum di Lampung Utara.
Sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan tidak boleh kembali memiliki ruang untuk digunakan ataupun beredar.
Edy menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” terangnya
Yang tak kalah mencolok, dari 42 perkara tersebut terdapat tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan delapan butir peluru.
Senjata tersebut turut dimusnahkan bersama dua bilah senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti dirusak, dipotong, dibakar hingga dikubur dalam tanah. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.
Sejumlah barang lain yang ikut dimusnahkan antara lain satu helai baju lengan panjang hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu dan satu batang bambu.
Edy menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar keluar dari peredaran.
“Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” pungkasnya
Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejari Lampung Utara memastikan perkara yang telah inkracht tidak berhenti pada putusan di atas kertas. Barang bukti yang menjadi bagian dari perkara pidana juga harus benar-benar dihapus dari kemungkinan untuk kembali dimanfaatkan. (Arif)














