TULANG BAWANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai mengakselerasi digitalisasi pengelolaan data pajak dan pertanahan. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah antara Bupati Tulang Bawang Barat, Ir. Novriwan Jaya, S.P., dan Wali Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Benyamin Davnie, terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial Pajak dan Pertanahan (SISGITA) di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kerja sama tersebut bukan sekadar pertukaran sistem. Dua daerah sepakat memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan agar informasi objek pajak semakin terukur, akurat, dan mudah ditelusuri.
Penguatan kerja sama dituangkan melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda dan Diskominfo kedua daerah. Integrasi dilakukan dengan menghubungkan data Nomor Induk Bangunan (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun basis data daerah yang lebih rapi. Data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi diharapkan mampu menekan potensi ketidaksesuaian data sekaligus memperkuat pemerintah daerah dalam memetakan objek pajak.
Bagi Tubaba, penerapan SISGITA diharapkan tidak berhenti pada digitalisasi administrasi. Sistem ini ditargetkan menjadi instrumen untuk meningkatkan akurasi pendataan, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan data yang lebih presisi, pengelolaan pajak dan pertanahan tidak lagi sekadar bertumpu pada pencatatan administratif, tetapi bergerak menuju tata kelola berbasis data yang lebih terintegrasi dan terukur. (Budi)














