LAMPUNG UTARA — Ada yang janggal dalam proses rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kursi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah dibuka melalui seleksi terbuka, sementara pejabat yang mendudukinya hingga kini belum resmi dicopot.
Jabatan tersebut tercatat sebagai satu dari 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diumumkan Pemkab Lampung Utara untuk mengikuti seleksi terbuka.
Di saat status administrasi perpindahan Maryadi ke jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan belum sepenuhnya tuntas, Pemkab Lampung Utara justru sudah membuka ruang bagi calon pejabat baru untuk memperebutkan posisi Kepala Disdukcapil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara proses mutasi, persetujuan pemerintah pusat, dan pembukaan seleksi jabatan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan jabatan Kepala Disdukcapil masuk dalam daftar 11 JPTP yang dibuka.
“Selter kali ini untuk 11 JPTP yang kosong. Jabatan Kepala Disdukcapil salah satu di antaranya,” kata Hendri, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hendri, masuknya jabatan Kepala Disdukcapil dalam seleksi terbuka berkaitan dengan hasil uji kompetensi yang sebelumnya menempatkan Maryadi sebagai pejabat yang direkomendasikan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Pemberhentian Maryadi dari jabatan Kepala Disdukcapil masih membutuhkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, secara administratif Maryadi masih menduduki jabatan tersebut. Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara telah memperoleh izin untuk membuka seleksi jabatan Kepala Disdukcapil.
“Inilah alasannya mengapa jabatan itu masuk ke dalam Selter kali ini,” ujar Hendri.
Situasi semakin menarik ketika Maryadi mengaku tidak mengetahui secara langsung bahwa jabatan yang masih didudukinya telah masuk dalam seleksi terbuka.
Ia justru mengetahuinya setelah membaca pengumuman resmi Pemkab Lampung Utara.
“Saya tahunya dari situ,” kata Maryadi.
Maryadi membenarkan dirinya memang telah memperoleh informasi mengenai rencana penempatannya sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Namun, selama seluruh proses administrasi dan persetujuan perpindahan belum rampung, secara kedinasan ia masih menjalankan jabatan sebagai Kepala Disdukcapil.
Sementara itu, kursi yang masih didudukinya sudah lebih dahulu diumumkan untuk diperebutkan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Di sinilah titik yang patut mendapat perhatian. Apakah pembukaan seleksi tersebut memang merupakan konsekuensi administratif dari proses rotasi pejabat, atau terdapat tahapan lain yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum jabatan dinyatakan kosong
Pertanyaan itu menjadi relevan karena status pejabat lama belum benar-benar berakhir, tetapi proses mencari penggantinya sudah berjalan.
Hingga Kamis (17/9/2026), belum ada pendaftar untuk posisi Kepala Disdukcapil. Pendaftaran seleksi terbuka 11 JPTP tersebut masih berlangsung hingga 25 September 2026.
Publik kini menunggu bagaimana Pemkab Lampung Utara menyelesaikan rangkaian proses tersebut, menuntaskan perpindahan Maryadi terlebih dahulu, atau memastikan mekanisme pengisian kursi Kepala Disdukcapil berjalan sesuai seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.(**)














