DEFERI ZAN: JANGAN BALAS CACIAN DENGAN EMOSI, LAWAN DENGAN DATA DAN HUKUM

REDAKSI
banner 120x600

LAMPUNG UTARA — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, angkat suara menyikapi polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang.

Di tengah memanasnya perdebatan dan munculnya berbagai komentar negatif terhadap wartawan, Deferi justru menginstruksikan seluruh jajaran KWIP untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan aksi di luar koridor hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sehingga tidak perlu diselesaikan dengan emosi, apalagi melalui aksi saling serang di media sosial.

“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi Zan, Selasa, (8/9/ 2026).

Deferi meminta seluruh pengurus KWIP, baik di tingkat DPD maupun DPC, untuk memberikan pemahaman kepada anggota agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Baginya, marwah wartawan tidak dibangun dengan amarah, tetapi dengan karya, data, fakta dan keberanian menempuh jalur hukum.

“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu menjadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai mengalami percobaan pembunuhan dan kekerasan ketika berada di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, Deferi mengingatkan bahwa beratnya risiko profesi tidak boleh menjadi alasan bagi wartawan untuk bertindak gegabah.

Ia menilai, ketika profesi wartawan mendapatkan serangan atau penghinaan, respons yang paling tepat adalah memperkuat pembuktian dan menyerahkannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” tegasnya.

Deferi juga mengajak seluruh jurnalis di Lampung untuk tetap menjaga soliditas, profesionalitas serta independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, polemik yang berkembang harus menjadi momentum bagi insan pers untuk menunjukkan bahwa wartawan mampu menghadapi tekanan tanpa kehilangan kendali.

“Jaga marwah profesi. Tetap berkarya dan jangan terpancing. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum. Kita percaya aparat penegak hukum akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan karena dinilai menyerang atau menghina profesi wartawan.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian di tengah kalangan jurnalis. Namun KWIP menegaskan, penyelesaian persoalan tetap harus dikawal melalui jalur hukum, bukan aksi balasan.

Dengan sikap tersebut, Deferi Zan meminta seluruh anggota KWIP tidak ikut memperkeruh situasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *