Kotabumi–Komisi II DPRD Lampung Utara mengultimatum PT Semestanustra Distrindo (NSD) untuk segera melengkapi perizinan dalam waktu dua pekan ke depan. Jika tidak, gudang perusahaan itu akan ditutup sementara.
“Dua pekan harus beres kalau tidak akan kami tutup sementara,” ucap Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli usai RDP, Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan, langkah harus diambil dikarenakan pihak perusahaan telah 10 tahun beroperasi tanpa izin. Padahal, kelengkapan perizinan merupakan hal yang wajib dilengkapi oleh para pelaku usaha.
“Ini juga soal PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri menjelaskan, tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk gudang yang digunakan PT SND. Dengan kata lain, gudang itu memang belum berizin alias gudang liar.
Sementara itu, Kepala Cabang PT SND Lampung Utara, Romli didampingi dengan dua bawahannya (Dian dan Edi) membantah anggapan bahwa perusahaannya tidak berizin. Hanya saja, izin yang ada bukan tingkat kabupaten melainkan tingkat pusat.
“Tapi, izin yang di sini sedang dalam proses,” dalih dia.
Adapun mengenai persoalan dugaan penahanan ijazah pekerja, Kepala Kantor PT SND Lampung Utara, Dian menuturkan, sebelum diterima bekerja, telah ada kesepakatan penyerahan ijazah antara pihak perusahaan dengan calon pekerja. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ada. Namun, untuk persoalan ijazah pekerja yang viral itu, pekerjanya sedang tersangkut persoalan hukum. Laporan itu dibuat pada tahun 2023 lalu. Yang bersangkutan dilaporkan perusahaan karena ditemukan selisih barang senilai Rp25 juta.
“Tetap kami tahan sampai proses hukumnya selesai,” tegasnya (**)














