DPRD Lampung Utara Desak Pemkab Pidanakan Dugaan Penggelapan Alat Kesehatan

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

Kotabumi-DPRD Lampung Utara mendesak pihak eksekutif untuk menuntaskan persoalan alat kesehatan termasuk memidanakan oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah H.M Ryacudu yang diduga telah menggelapkan alat kesehatan. Langkah ini penting dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Persoalan alat kesehatan ini merupakan satu dari sebelas rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD Lampung Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara tahun 2025. Rekomendasi itu diserahkan dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Rabu (22/4/2026).

“Inspektorat harus lakukan audit terkait alat kesehatan yang sudah jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)” kata Juru Bicara Panja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara, Daniel Priya Dinata dalam sidang.

Menurutnya, audit harus dilakukan supaya didapati kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terkait dugaan hilangnya alat kesehatan. Audit ini untuk mengurai persoalan menemukan kembali alat kesehatan yang menjadi aset daerah.

Rekomendasi selanjutnya adalah menyoroti tumpukan sampah yang sangat menggangu pemandangan. Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk segera mengatasi persoalan sampah tersebut. Lalu, pihaknya juga ketersediaan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran.

“Dinas Komunikasi dan Informatika juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyediaan internet untuk integrasi data nasional,” urainya.

Panja juga menyoroti ketidakjelasan mengenai rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Sampai saat ini baik tanah maupun anggaran untuk Sekolah Rakyat masih samar.

“Keberlanjutan penjelasan revitalisasi Pasar Dekon juga harus disampaikan,” tutur dia.

Kemudian, mereka meminta aset perumahan untuk dihuni oleh penghuni yang seharusnya. Selanjutnya, persoalan proyek gagal lelang tidak boleh kembali terulang.

Terkait persoalan alat kesehatan tersebut, anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Hal ini dikarenakan indikasi penggelapan alat kesehatan di RSUD H.M.Ryacudu sudah sangat jelas. Buktinya, yang bersangkutan telah mengansur ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada pemkab.

“Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Menyikapi rekomendasi terkait alat kesehatan, Bupati Hamartoni Ahadis mengatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut merupakan sebuah fakta. Pihaknya telah berupaya menindaklanjuti semua temuan BPK terkait persoalan ini.

“Semua rekomendasi tidak akan kami abaikan agar ke depannya jalannya pemerintahan semakin baik,” jelas dia.(**)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *