LAMPUNG UTARA – Uang tunai senilai Rp22,7 juta raib dalam hitungan menit saat seorang warga berbelanja jeruk di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara. Kasus tersebut akhirnya menemui titik terang setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung, setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” ujar IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning.
Uang tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Dari bank, korban menuju toko buah yang berada di sebelah lokasi untuk membeli jeruk. Setelah berbelanja, korban berdiri dan berbincang bersama suaminya.
Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas untuk memastikan uang yang baru diambil dari bank masih berada di dalamnya. Namun, uang tersebut ternyata telah raib.
Korban yang menyadari kehilangan tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan pencurian yang terjadi di tengah aktivitas pasar tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku di Kota Bandar Lampung.
Petugas bergerak dan melakukan penindakan hingga akhirnya UM berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati.
Dalam pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Polisi juga mendalami pengakuan UM yang menyebut aksi tersebut dilakukan bersama adik iparnya berinisial NN.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” kata Herawati.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera CCTV.
Meski satu terduga pelaku telah diamankan, polisi belum menghentikan pengembangan perkara.
UM kini telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu NN yang disebut turut terlibat dalam aksi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelas Herawati.
Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama di lokasi yang ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan maupun area transaksi perbankan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelengahan hanya dalam hitungan menit dapat berujung pada kerugian puluhan juta rupiah.(*)














