BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP memiliki peran penting sebagai landasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman.
Menurutnya, arah pembangunan perumahan ke depan perlu dilakukan secara terencana dan terintegrasi, sehingga pertumbuhan kawasan hunian dapat berjalan selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Melalui RP3KP Tahun 2026–2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, pengembangan kawasan permukiman, sekaligus pengendalian pembangunan perumahan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mengurangi kawasan kumuh yang masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan perkotaan.
Dengan adanya perencanaan yang lebih terarah, pembangunan kawasan permukiman diharapkan tidak hanya berorientasi pada bertambahnya jumlah hunian, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat.
RP3KP 2026–2045 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perkembangan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung berlangsung secara tertib, berkelanjutan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
kebijakan pembangunan perumahan ke depan diharapkan mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat sekaligus mendukung penataan Kota Bandar Lampung agar semakin teratur dan berkelanjutan.(Sangun)














