Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan rapat pembahasan tindaklanjut penerapan aplikasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak/Bidang (NOB).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., mewakili Bupati Lampung Utara dan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan strategis yang telah dilaksanakan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung belum lama ini serta pembahasan penerapan hasil kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Tanggerang Selatan yang lebih dulu menjalankan program tersebut.
Dalam rapat dibahas berbagai langkah penyelarasan basis data pertanahan dengan data perpajakan daerah secara akurat dan terpadu. Integrasi data Nomor Induk Bidang/Nomor Objek Bidang (NIB/NOB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) ini bertujuan memastikan satu data yang sah, seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Daerah Dra.Intji Indriati,MH. menyampaikan bahwa keselarasan data ini menjadi fondasi penting dalam peningkatan pelayanan publik, ketertiban administrasi pertanahan, serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui rapat ini, sebagai upaya mempercepat penyelesaian pemadanan dan verifikasi data agar segera dapat diimplementasikan dalam sistem pelayanan terpadu di Kabupaten Lampung Utara.
Hadir dalam rapat ini, Perwakilan Kanwil ATR/BPN, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini, M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dr. Desyadi, S.H., M.H., Kepala Dinas Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., M.H., serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Lampung Utara.(Egi)














