Viral bagi- bagi proyek di Dinas perkim: Ini kata Rekanan Lampura

REDAKSI
banner 120x600

Lampung Utara,- Viralnya Dugaan Bagi – Bagi Proyek di dinas PUPR dan Perkim menuai pro dan kontra dari warganet dan Rekanan.

Warganet dan Rekanan menuding Viralnya Dugaan Bagi- Bagi proyek yang telah di kondisikan sebelum nya, Bukan Tanpa Alasan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagai putra Daerah dan Rekanan yang memiliki perusahaan dengan badan hukum sah disertai kelengkapan berkas yang masih aktif (hidup) ia merasa dizolimi. Minggu (16/8/2026)

Bagai mana tidak, kendati memiliki perusahaan fit, hal tersebut tidak dapat menjamin perusahan miliknya akan mendapatkan sebuah pekerjaan (proyek) walau hanya sekedar pekerjaan PL disatu Dinas.

” Saya sangat kecewa dengan Dinas – Dinas yang memiliki kegiatan (Proyek) dengan jumlah banyak, khususnya Dinas Perkim. Perusahaan saya lengkap dan fit, tapi saya tidak dapat kegiatan. Harusnya kan ada undangan untuk ikut minat, emang sudah berapa banyak perusahaan yg masih aktif di Lampung Utara ini, kok masih banyak yang tak dapat,” terangnya

Kekecewaan kian bertambah mana kala tiba- tiba seorang telpon dan berkunjung kepadanya, mereka datang untuk memberdayakan perusahaan yang ia miliki guna mengajukan surat minat, dimana ia sebagai pemilik perusahaan tak dapat pekerjaan dinas tersebut.

Kondisi seperti ini, bukan kali pertama, tahun 2025 kejadian nya pun sama, penerima manfaat (penerima proyek) sibuk sana sini cari perusahaan untuk pakai.

Jika demikian kondisi nya dapat disimpulkan kan, setengah dari jumlah proyek yang ada dikuasai oleh non kontraktor, dengan kata orang yang tidak memiliki perusahaan.

“Ada apa ini, regulasi apa yang dipakai Dinas agar bisa dapat proyek. Bukan kan harusnya di prioritaskan dahulu yang memiliki perusahaan, bukan sebaliknya, mau jadi apa Lampung Utara jika seperti ini terus kondisinya,” kata dia.

Menurut nya, Viralnya Dugaan Bagi – Bagi Proyek di dinas Perkim jelas ada sebabnya. praktik- praktik seperti ini harus diusut oleh APH.

inspektorat dan APH dituntut untuk kerja profesional guna menelusuri permasalahan ini.

Selian itu. ia berharap, Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah sebagai pemegang otoritas agar kiranya dapat menonjob kan oknum pejabat- pejabat yang tidak bisa menjaga stabilitas dan Marwah Lampung Utara di mata publik.

Kegaduhan ini terjadi diduga disebabkan oleh oknum- oknum tidak memiliki integritas, dimana oknum tersebut belum layak memangku jabatan.

Tahun lalu, peristiwa bagi- bagi Proyek sudah mencuat dan membuat gaduh Lampung Utara. Tahun ini, masalah tersebut kembali muncul dan viral.

Hujatan,cacian, sindiran berupa vidio pendek tabur di medsos Facebook.

Agar permasalah ini tidak kembali muncul dikemudian hari,sepertinya Bupati harus mengambil langkah tegas untuk memberantas dan membersihkan oknum pejabat parasit yang tidak bisa menjaga stabilitas ekosistem yang kondusif di Lampung Utara.

” Masalah proyek sudah masuk di tahap vicious circle yang harus di tumpas, dua tahun ini masalah Bagi- bagi proyek terus mencuat. Pejabat – pejabat parasit harus segara diganti guna membangun Lampung Utara yang lebih baik,” ujarnya.

Telah kita ketahui bersama Kabupaten Lampung Utara memiliki rekam jejak yang buruk Dimata APH, baik di Tingkat KPK,Kejati, Polda,Kejari, Polres dan BPK.

Berbagi pejabat, mulai dari bupati, Kadis, Kabid, Asisten tersandung hukum dan berakhir di jeruji besi.

Rekam jejak ini tentunya menjadi tolak ukur bagi APH untuk terus mengawasi roda pemerintahan Lampung Utara.

Jika masalah Dugaan bagi- bagi Proyek terus dipersoalkan tiap tahunnya dan tidak segera diakhiri, bukan tidak mungkin, ada pejabat kedepannya terjaring OTT.

” Lampung Utara memiliki rekam jejak yang buruk, jangan ditambah lagi dengan kasus-kasus baru, Bupati Lampung Utara harus tindak tegas dan menonjob kan pejabat- parasit yang dapat merusak citra Lampung Utara kedepannya,” imbuhnya (***)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *