Pemprov Lampung sampaikan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2025

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

Bandar Lampung,-Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target, realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp69,897 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024.

“Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” tegas Jihan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025, sehingga menjadi capaian WTP ke-12 kali secara berturut-turut.

“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Capaian ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Sangun)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *