LAMPUNG UTARA– Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap Safitri (56), mantan tenaga kerja wanita, di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (14/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dua tersangka berinisial SA (29) dan R (28) memperagakan 35 adegan.
Adegan dimulai sejak para pelaku mendatangi rumah korban hingga meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil kejahatan. Seluruh proses berlangsung di rumah korban dengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara. Jaksa penuntut umum turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan bukti fisik, sehingga diperoleh gambaran utuh kronologi tindak pidana. Ini menjadi bahan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar AKP Ivan.
Dari 35 adegan, penyidik menyoroti adegan ke-14 sampai ke-20.
“Di adegan tersebut terlihat korban diikat tangan dan kakinya, mulut disumpal handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam kondisi masih hidup, namun sudah lemas,” jelas Ivan.
Sebelumnya, kasus ini menggemparkan warga Desa Sawo Jajar. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya setelah menjadi korban curas.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat dan menangkap dua pelaku utama, SA dan R, warga setempat.

Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu. Aksi itu dipergoki korban hingga pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Lampung Utara memastikan penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (***)














