Dua pemakai narkoba dibeku di ruang karaoke

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

LAMTIM,HFL Polres Lampung Timur melalui Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu yang merupakan pemilik room karaoke. Keduanya diamankan saat berada di dalam room karaoke.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap, pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, uang tunai, dan dua unit handphone. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam room karaoke, termasuk sabu yang disembunyikan di bawah meja.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana.

Polsek Labuhan Ratu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(***)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *