Bandar Lampung,HFL- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dua perkara tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 12.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med., Kom.
Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana ITE berupa pengancaman penyebaran konten pribadi korban melalui media WhatsApp dengan kerugian mencapai Rp70.500.000. Tersangka berinisial M.H.H. berhasil diamankan Tim Subdit V Siber Polda Lampung di Kota Makassar pada 23 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.
Kasus kedua adalah dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi oleh PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour). Tersangka BW selaku Direktur menawarkan paket umrah namun tidak memberangkatkan jamaah. Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai PPIU, dengan jumlah korban 10 orang dan total kerugian Rp299.000.000. Tersangka dijerat UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.(Theo)














