Lampung Utara,HFl– Dua orang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT Lisna Abdi prima diduga menyalahgunakan wewenang kepada konsumen yang berlokasi dijalan gotong royong Gang buntu kelurahan Tanjung aman kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara untuk bertujuan memeriksa instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN, Kamis (24/09/2025)
saat di kediaman konsumen kedua petugas tersebut menyodorkan surat perintah tugas dari Direktur PT Lisna Abdi prima,PT PLN (Persero) ABRAR UP3 Kotabumi tidak menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak didampingi petugas lain nya serta tidak ada lembar surat berita acara yang ditandatangani konsumen dari hasil pemeriksaan.
Salah satu petugas yang tidak diketahui nama nya, “mohon izin kami dari P2TL PLN ingin mengecek meteran, kami diperintah dari kantor, bukan disini saja meriksa meteran seputaran tetangga lainnya sini juga kami periksa.” Terangnya.
Nopri (50) selaku konsumen, merasa istirahatnya terganggu hingga terbangun dan kaget kala tiba tiba datang petugas P2TL.
” Ada apa pak kok meteran rumah saya diperiksa apakah saya telat membayar karna diperiksa, seingat saya setiap bulan nya saya bayar terus, tidak ada tunggakan diPLN.” ungkapnya
Setelah membongkar meteran petugas P2TL Menerangkan, Aman bang, tidak ada apa apa. Ujarnya sambil turun dari tangga dan meninggalkan rumah konsumen nopri.
Saat konpirmasi dengan beberapa tetangga bernama Rosita dan Usman dengan kata suara yang sama” rumah saya ngk ada yang datang untuk diperiksa meteran nya bang.” Terang nya
Hingga berita ini diterbitkan pimpinan PT.Lisna Abdi prima Tim P2TL dan PT PLN(Persero) ABRAR UP3 Kotabumi belum dapat dikonpirmasi namun kami tetap berupaya untuk dapat klarifikasi nya.
(Red)