Kotabumi,HFL – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat di ruang Siger, Kamis ( 5/2/ 2026).
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi Prayudha Rachmadany. Hadir juga, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, sebagai alternatif pemidanaan non-penjara, khususnya untuk pidana penjara jangka pendek dan perkara dengan tingkat kesalahan yang relatif ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini tentu memiliki makna yang sangat penting dan strategis, tidak hanya bagi Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara saja, tetapi juga bagi upaya kita bersama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati.
Pendekatan ini menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengandung nilai pembinaan, edukasi, tanggung jawab sosial, serta reintegrasi klien pemasyarakatan ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini pada hakikatnya bukan hanya bentuk pelaksanaan sanksi hukum, tetapi juga merupakan media pembelajaran sosial bagi klien pemasyarakatan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, empati serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.(Dede)














