Kejati Lampung tetapkan Bupati Pesawaran sebagai tersangka

REDAKSI
Oplus_131072
banner 120x600

Lampung, HFL- Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.

“ melalui hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025)

Menurut sumber internal Kejati Lampung, proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.(**)

 

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *