Kotabumi,HFL-Pemkab Lampung Utara telah mengalokasikan anggaran Rp63-an miliar untuk pembayaran utang kepada para kontraktor. Pembayaran akan segera diproses setelah memenuhi persyaratan yang ada.
“Pekan ini juga akan diproses pencairan utang kepada kontraktor,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Wahyu Buntoro, Selasa (23/9/2025).
Sebelum menuju ke sana, ada tiga persyaratan yang harus dilalui terlebih dulu. Pertama, para Perangkat Daerah harus terlebih dulu merampungkan tahapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rencana Anggaran Kegiatan (RAK), Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selanjutnya, mereka juga harus melengkapi seluruh dokumen pengajuan terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak dengan pihak kontraktor. Yang paling krusial adalah menyelesaikan temuan BPK jika memang menjadi temuan.
“Kalau sudah rampung maka kami segera diproses pencairannya,” ucapnya.
Menurur Wahyu, keterlambatan pembayaran utang kepada pihak rekanan bukanlah hal yang disengaja. Semua itu dikarenakan adanya penyesuaian pergeseran anggaran imbas dari efisiensi anggaran yang merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Dana yang disiapkan itu untuk pembayaran PHO dan retensi proyek,” kata dia.
Sebelumnya, hingga awal September 2025, Pemkab Lampung Utara tak kunjung membayar utang proyek tahun 2024 kepada para kontraktor. Padahal, utang tersebut sangat dibutuhkan oleh para kontraktor.
Proyek-proyek yang belum dibayarkan itu di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkim Ciptaru). Tak hanya PHO (Provisional Hand Over), uang retensi proyek juga masih belum dibayar.(***)