KOTABUMI,HFL- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung menilai, pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sigar Grup Companies (SGC) harus segera dilakukan. Selain karena bagian dari tuntutan aksi unjuk rasa lalu, tuntutan ini juga sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI terkait persoalan itu.
“Kami minta segera ukur ulang HGU PT SGC,” tegas Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (Presma BEM Unila), M. Ammar Fauzan yang juga diamini oleh Presiden Mahasiswa BEM Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung, Alfin Sanjaya, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari sepuluh tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Lampung, Senin lalu (1/9/2025). Alasan lainnya dikarenakan sebelumnya telah ada kesepakatan yang tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rencana ukur ulang HGU PT SGC beberapa waktu lalu.
Sesuai tenggat waktu yang diberikan, masih ada sisa satu hari lagi bagi pemerintah untuk menentukan sikap mereka terkait tuntutan tersebut. Jika aspirasi itu tak kunjung didengar maka jangan salahkan mereka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat.
“Batas waktu yang kami berikan itu sepekan. Jadi, kita tunggu saja dulu,” ujar dia.
Sementara itu, Joni Sukirwan, warga yang berasal dari Desa Bakung, Tulangbawang mengatakan, pengukuran ulang harus segera dilakukan agar dugaan penyerobotan tanah tidak terus bergulir dari waktu ke waktu. Dengan demikian, persoalan serupa tidak akan kembali terulang di masa mendatang jika nantinya didapati dugaan itu benar adanya.
“Segera lakukan ukur ulang HGU PT SGC,” katanya.
Sebelumnya, terkait tuntutan dari para pengunjuk rasa tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar telah menyampaikannya kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat pada Rabu (3/9/2025).
Berikut 10 tuntutan unjuk rasa dari Aliansi Lampung Melawan:
1. Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
2. Memotong tunjangan dan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk efisiensi dan tanggung jawab moral.
3. Meningkatkan kualitas gaji dosen dan guru di seluruh Indonesia.
4. Memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat menteri-menteri yang problematik.
5. Meminta Presiden menekan ketua partai yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif untuk diberhentikan atau direstrukturisasi.
6. Reformasi total Polri dan adili pelaku pembunuhan Affan Kurniawan serta evaluasi kinerja Polda Lampung.
7. Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang merugikan rakyat.
8. Menolak efisiensi terhadap sektor pendidikan dan kesehatan
9. Berhenti menggunakan pajak rakyat untuk menindas rakyat
10. Pembebasan lahan untuk petani anak juga reformasi agraria pembebasan lahan di Lampung.( Egi)