Lampung Utara,HFL- Ratusan Mobil Batubara Over Dimension Over Loading (ODOL) Bebas melintas di jalan lintas tengah Sumatera di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara maupun Lampung Tengah diduga tanpa kantongi izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Kamis (21/08/2025).
IPP adalah izin resmi yang diperlukan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang mineral dan batubara di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu menjadi ladang gemuk bagi oknum diduga pelaku pungli yang mengatasnamakan Pos Cek Poin Batubara untuk meraup pundi pundi uang dari angkutan batu bara yang melintasi pos pos mereka, Seperti saat ini sangat marak dan bukan rahasia umum lagi bahwa Pos Pos Cek Poin dapat meraup uang puluhan juta lebih dalam semalam setiap pos cek poin batubara di Kabupaten Way Kanan.
Hasil investigasi awak media di lapangan, Setiap bulannya pos pos cek poin di Kabupaten Way Kanan dapat menghasilkan uang hasil pungli mencapai angka yang pantastis sampai Miliaran Rupiah.
Bahkan Pos pos Cek Poin yang ada di Kabupaten Way Kanan menjamin mobil Batubara yang melintas mulai dari Way Kanan sampai ke Gerbang Tol Kabupaten Lampung Tengah dengan aman setelah menyetorkan sejumlah uang kepada Oknum (SOB), (CDR) dan Oknum oknum lainya di Way Kanan.
Beberapa para sopir angkutan Batubara menceritakan dan menerangkan kepada awak media ini, Bahwa, ” Kalau dulu bayar satu pintu itu bayar ke (CDR) semua, Kita semua ini bayar ke (CDR) Oknum PM itu 2 Juta 250 Ribu pak yang punyo Gajah Mada (GM) itu pak,ucap sopir batubara secara bergantian.
” Iyo yang ke Paksu (SOB) itu yo punyo (CDR) pak,Kalau kito ngasihnyo ke pengurus Martapura anak buah Paksu (SOB),beber sopir batubara lainnya kepada awak media dengan nada bahasa palembang.
Secara aturan, Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan tentang Kendaraan ODOL di antaranya adalah :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 277 mengenai Over Dimension dan Pasal 307 terkait Over Loading.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur batas dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, sebagai acuan teknis dalam penindakan kendaraan bermuatan berlebih.
Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pada Agustus 2025 untuk memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.
Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi batas panjang dan bobot sesuai jenis kendaraan berikut:
* Truk Engkel: Panjang maksimal sekitar 7,5 meter, berat maksimum ±8 ton.
* Truk Fuso Dua Sumbu: Panjang maksimal sekitar 9 meter, berat maksimum ±12 ton.
* Truk Fuso Tiga Sumbu: Panjang maksimal sekitar 10 meter, berat maksimum ±15 ton.
* Truk Tronton: Panjang maksimal sekitar 12 meter, berat maksimum ±18 ton.
Semua kendaraan angkutan barang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan lolos uji KIR sebagai bukti legalitas dan kelayakan jalan.
“Pengawasan ODOL bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur. Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan berat akan meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan,”.
Meminta Kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika agar dapat menindak dan menangkap oknum pelaku pungli di kabupaten Way Kanan yaitu,DN,CDR,SOB,YV,IDR,SFI (Paksu),diduga mereka memiliki pos pos cek poin yang ada di Kabupaten Way Kanan Lampung dan di sinyalir memiliki Rekening Gendut.
Sampai berita ini diterbitkan oknum oknum pungli belum dapat dikonpirmasi dikarenakan tidak ada ditempat pos pos tersebut namun kami tetap berupaya untuk mendapatkan konpirmasi dan kelarifikasinya.
(Tim Media)